Dosen Ilmu Komputer UNPAM Kampus Serang, Theofilus Herly Hatonangan Samosir

YOUTHINDONESIAN - Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan angin segar bagi pengguna layanan telekomunikasi setelah mengabulkan sebagian permohonan pengujian aturan mengenai tarif dan layanan telekomunikasi. 

Dalam Putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 23 Juli 2026, MK menegaskan bahwa penyelenggara telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet pengguna tetap aktif dan dapat digunakan.

Putusan tersebut menjadi perhatian publik karena selama ini sisa kuota internet yang belum digunakan kerap berakhir ketika masa berlaku paket habis. Melalui putusan tersebut, MK menyatakan Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang mengubah ketentuan dalam UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara bersyarat.

Menurut Theofilus Herly Hatonangan Samosir, persoalan kuota internet tidak lagi sekadar masalah teknis layanan, tetapi berkaitan dengan perlindungan hak konsumen.

"Ketika konsumen telah membayar paket internet, sisa kuota yang belum digunakan memiliki nilai ekonomi. Karena itu, konsumen membutuhkan kepastian bahwa hak tersebut tidak hilang begitu saja hanya karena masa berlaku paket berakhir," ungkap Theofilus Herly Hatonangan Samosir pada (03/09).

Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa sisa kuota yang belum digunakan tetap mempunyai nilai ekonomi karena pengguna telah membayar sejumlah uang untuk memperoleh layanan dalam volume tertentu. Oleh sebab itu, perlindungan terhadap sisa kuota dapat diberikan melalui sejumlah mekanisme, antara lain akumulasi atau rollover kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, refund, atau bentuk perlindungan lainnya.

Tidak hanya itu, putusan MK juga menekankan pentingnya keterbukaan informasi dari penyelenggara telekomunikasi. Informasi mengenai harga, volume kuota, masa berlaku, penggunaan, serta perlakuan terhadap sisa kuota harus disampaikan secara sederhana, jelas, dan mudah dipahami konsumen. Operator juga diminta menyediakan kanal yang memudahkan pengguna memantau pemakaian dan sisa kuota.

Secara regulasi, perlindungan konsumen juga memiliki dasar dalam UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang hingga kini berstatus berlaku. Selain itu, dasar utama putusan MK terkait persoalan kuota adalah UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, khususnya Pasal 71 angka 2 Lampiran yang mengubah Pasal 28 UU Telekomunikasi.

“Putusan ini menunjukkan bahwa perkembangan teknologi dan model bisnis digital harus tetap diimbangi dengan kepastian hukum serta perlindungan konsumen,” ujar Theo Samosir.

Dengan putusan tersebut, persoalan kuota internet menjadi bagian dari perhatian terhadap hak konsumen di era digital. Pengguna kini memiliki dasar hukum yang lebih kuat untuk memperoleh layanan telekomunikasi yang transparan dan adil, sementara penyelenggara telekomunikasi dituntut menyesuaikan skema layanan agar sisa kuota yang telah dibayar tidak kehilangan manfaatnya secara sepihak. ***