YOUTHINDONESIAN—Wacana pengalihan pengelolaan kewajiban Kereta Cepat Jakarta-Bandung (Whoosh) ke Kementerian Keuangan perlu dipahami sebagai langkah penataan portofolio utang, bukan pembayaran utang secara langsung menggunakan APBN.
Dalam praktik pengelolaan fiskal, mengelola portofolio utang berarti mengatur ulang struktur kewajiban agar lebih terukur dan berkelanjutan. Berbeda dengan membayar utang secara langsung dari kas APBN, skema penataan dilakukan melalui entitas khusus atau Special Mission Vehicle (SMV) di bawah Kemenkeu, seperti PT SMI atau PT PII, dengan penyesuaian tenor dan skema cicilan jangka panjang.
Opsi yang tengah dikaji adalah perpanjangan tenor hingga 80 tahun dengan kisaran cicilan sekitar Rp1 triliun per tahun. Skema ini bertujuan agar proyek dapat membiayai dirinya sendiri dari pendapatan operasional, pengembangan kawasan, dan optimalisasi layanan, tanpa mengganggu kesehatan fiskal.
Kemenkeu sebagai pengelola fiskal memiliki otoritas untuk melakukan valuasi aset, pemetaan risiko finansial, bisnis, operasional, dan hukum, serta mengatur ulang jadwal pembayaran. Pemerintah menegaskan dua prinsip utama dalam kajian ini: memastikan layanan publik Whoosh tetap berjalan optimal, dan menjaga APBN tetap sehat.
Saat ini, seluruh proses masih dalam tahap uji kelayakan yang hati-hati dan finalisasi payung hukum berupa rancangan Peraturan Presiden (Perpres) terkait pengalihan saham PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI) dari Danantara ke pemerintah. Belum ada keputusan final mengenai pembayaran menggunakan APBN.

0Komentar