-->
  • Jelajahi

    Copyright © Youth Indonesian
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Pelaku Hate speech , Bisa Dipidana atau Tidak?

    Minggu, 19 Januari 2020, Januari 19, 2020 WIB Last Updated 2021-01-28T03:23:59Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    (Ilustrasi by Google Images)

    Dalam beberapa tahun terakhir, sangat banyak kasus ujaran kebencian terjadi di Indonesia. Reaksi masyarakatpun beragam, ada yang menganggap hal tersebut merupakan sesuatu yang wajar namun ada pula pendapat bahwa hate speech yang dilontarkan oleh orang lain tersebut  sudah kelewat batas.  Sebenarnya apasih hate speech  itu?

    Di Indonesia, perangkat hukum guna menjerat pelaku ujaran kebencian terdapat di pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), pasal 4 dan 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta pasal 156, pasal 157, pasal 310 dan pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Aturan tersebut terkait dengan perilaku menyerang kehormatan atau nama baik (pencemaran) serta menimbulkan permusuhan, kebencian individu dan atau kelompok masyarakat tertentu (SARA). Sebenarnya, tujuan pasal tersebut adalah untuk mencegah terjadinya permusuhan, kerusuhan, atau bahkan perpecahan yang didasarkan pada SARA akibat informasi negatif yang bersifat provokatif. Dikarenakan isu SARA dalam pandangan masyarakat Indonesia merupakan isu yang cukup sensitif.

    Ancaman pidana dari Pasal 28 ayat (2) UU ITE tersebut diatur dalam Pasal 45A ayat (2) UU ITE, yakni:
    Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar. Artinya, pelaku hate speech  dapat dikenai sanksi pidana jika dilaporkan oleh sang korban.

    Lantas apa perbedaan antara hate speech dan kritik atau kebebasan berpendapat?

    Merujuk Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti dari kritik adalah: kecaman atau tanggapan, kadang-kadang disertai uraian dan pertimbangan baik buruk terhadap suatu hasil karya, pendapat, dan sebagainyaKritik yang disampaikan sejatinya dalam rangka memperbaiki pendapat atau perilaku seseorang. Sebaliknya, bukan didasarkan atas kebencian terhadap orangnya. Kritik dilakukan dengan menggunakan pilihan kata yang tidak menyinggung perasaan, sopan dan bijaksana tanpa mengurangi esensi dari kritiknya.

    Sementara terkait kebebasan berpendapat tetaplah harus dilaksanakan secara bertanggung jawab dan terkendali.

    Pasal 28 J ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan tegas membatasi hak asasi manusia sesuai dengan ketentuan Undang-Undang dan semata-mata untuk ntuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.

    Selanjutnya dalam UU No.39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia Pasal 3 ayat 2 berbunyi "Setiap orang berhak untuk mempuyai, mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan dan atau tulisan melalu media cetak maupun media elektronik dengan memperhatikan nilai nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan bangsa.

    Lebih lanjut juga diatur dalam Pasal 4 UU no.9 tahun 1998 Tentang  Kemerdekaan Berpendapat dimuka umum dikatakan bahwa penyampaian pendapat harus mewujudkan kebebasan bertanggung jawab. Kebebasan yang dimaksud adalah dengan memperhatikan norma yang berlaku.

    Oleh karenanya, meskipun Indonesia merupakan negara yang menjamin Hak Asasi Manusia (HAM), namun rakyatnya tetap diharuskan untuk mengkonsiderasikan kepentingan umum dalam memenuhi hak individunya. Terlebih Indonesia merupakan negara yang plural dengan penduduk yang sangat beragam sehingga untuk menjaga keutuhan dalam kehidupan bersosial, sudah selayaknya aturan hukum mengenai hate speech ditegakkan terutama diera globalisasi sekarang ini, dimana informasi teknologi berkembang cukup pesat dan komentar mengenai ujaran kebencian sangat masif terjadi di sosial media hingga menimbulkan dampak yang signifikan bagi para korban. Dengan adanya aturan spesifik dalam KUHP dan UU ITE terhadap pelaku hate speech disertai sanksinya seperti yang telah dijelaskan diatas, maka diharapkan kasus-kasus ujaran kebencian dapat berkurang di Indonesia dan masyarakat lebih mengerti dan sadar dalam memfilter segala sesuatu sebelum dilontarkan menjadi konsumsi publik.

    Oleh: Raudhatul Jannah



    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Ekonomi & Bisnis

    +