Polemik UMP Banten: KAMMI Serang Gelar Diskusi Publik -->

Polemik UMP Banten: KAMMI Serang Gelar Diskusi Publik

Iman Musa
Selasa, 28 Desember 2021

Aldi A Setiawan (pertama dari kanan) Riden Hatam Azis (Kedua dari kanan) Jemmy Ibnu Suardi (Kedua dari kiri).


SERANG (27/12) Menyikapi isu ketenagakerjaan yang tengah menyeruak di masyarakat Banten, PD KAMMI Serang gelar Diskusi Publik membahas Kontroversi Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten di Cafe J&C Seafood, Kemang, Kota Serang.


Hadir dalam acara tersebut beberapa Narasumber diantaranya Riden Hatam Azis, Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Jemmy Ibnu Suardi, Dewan Pengupahan Provinsi Banten dan Aldi Agus Setiawan, Ketua Umum PD KAMMI Serang.


Diskusi Publik yang di Moderatori oleh Nuriman, Kabid Kebijakan Publik PD KAMMI Serang itu juga di ramaikan oleh kawan-kawan buruh dan mahasiswa dari lintas kampus di Serang.



Terkait sikap Gubernur Banten, Wahidin Halim yang melakukan pelaporan kepada aparat kepolisian terhadap beberapa kawan-kawan buruh pasca Aksi Demonstrasi pada Rabu (22/12) hingga berhasil menduduki gedung Gubernur. Aldi mengecam sikap Gubernur Wahidin Halim dan menganggap bahwa WH tidak mencerminkan seorang pemimpin sejati.


"Pelaporan yang dilakukan oleh Gubernur Banten kepada kepolisian terhadap buruh yang secara notabene adalah rakyatnya sendiri. Tidak mencerminkan bahwa dia adalah negarawan sejati". Tegasnya saat diskusi berlangsung di Serang (27/12).


Sementara, Riden Hatam Azis, menjelaskan bahwa problem yang terjadi saat ini (polemik penetapan UMP Banten) tidak terlepas dari UU 11/2020 Tentang Cipta Kerja. Ia mengatakan bahwa setelah UU Ciptaker di sahkan maka saat itulah Status Pekerja akan sulit di dapatkan.


"Problem yang fundamental dalam UU 11/2020 adalah status kerja. Penting untuk di ketahui bahwa status karyawan tetap akan sulit di dapatkan". Jelas Presiden FSPMI, Riden Hatam Azis.


Padahal menurutnya, UU ketenagakerjaan harus memenuhi tiga unsur jaminan kerja yaitu Job Security, Income Security dan Social Security. Oleh karenanya Indonesia di era Presiden Joko Widodo-Ma'ruf Amin harus memperhatikan kembali hal tersebut dalam proses pembentukan suatu UU Ketenagakerjaan.


"Negara dalam membuat aturan ketenagakerjaan harus memenuhi tiga syarat, Job Security, Income Security dan Social Security". Tegasnya.


Menyoal upaya buruh menuntut keadilan upah layak di Banten, Riden menjelaskan bahwa sebenarnya WH bisa menetapkan UMP lebih tinggi dari hanya 1,6%. Hal itu berdasarkan hasil penghitungan Inflasi 1,7 dan PDB 2,0 maka menurutnya UMP dapat naik sekitar 4,2%. Analisa yang telah dilakukannya berdasar kepada PP 78/2015 karena UU 11/2020 dinyatakan in-konstitusional oleh Mahkamah Konstitusi (MK) maka oleh karena itu PP 36/2021 tidak relevan lagi untuk dijadikan dasar. Hal inilah yang juga dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta, Anis Baswedan untuk menaikan UMP DKI menjadi 5,1%.


Mengenai UMP Banten yang hanya naik 1,6% atau sekitar Rp. 40.000, Jemmy Ibnu Suardi mengatakan miris dan menyedihkan karena kenaikan upah buruh di Banten lebih murah dari sewa toilet seharga Rp. 2000. Apabila di kalkulasi, Rp. 40.000 sebulan dalam sehari hasilnya hanya Rp. 1.500. Membayar sewa toilet pun tidak cukup.


"Kenaikan UMP sebesar Rp. 40.000 tidak lebih dari masuk toilet. Sedangkan sewa toilet Rp. 2000, selama satu bulan Rp. 60.000. Ini kenaikan kita hanya naik Rp. 40.000 artinya kurang dari biaya masuk toilet. Menyedihkan sekali" Tutur Jemmy, yang juga masuk sebagai anggota Dewan Pengupahan Provinsi Banten, Perwakilan FSP-KEP.


Di akhir Diskusi Publik, Nuriman berharap gerakan Buruh dan Mahasiswa tetap bisa terjalin erat dan kuat dalam memperjuangkan hak dan keadilan. Acara di tutup dengan agenda foto bersama. (Iman Musa/28/12)