5 Langkah Memulai Bisnis Bagi Pemula -->

5 Langkah Memulai Bisnis Bagi Pemula

Admin
Sabtu, 04 Maret 2023


YOUTHINDONESIAN - Memulai bisnis bisa menjadi hal yang menakutkan bagi sebagian orang, terutama bagi mereka yang baru memasuki dunia bisnis. Namun, jika Anda memiliki semangat dan tekad yang kuat, serta melakukan persiapan dan riset yang cukup, Anda bisa memulai bisnis Anda sendiri. Berikut adalah 5 cara memulai bisnis beserta sumbernya yang dapat membantu Anda memulai bisnis Anda.

1. Buatlah Rencana Bisnis yang Komprehensif
Sebelum memulai bisnis, Anda perlu membuat rencana bisnis yang komprehensif. Rencana bisnis akan membantu Anda memahami pasar, produk atau jasa yang akan Anda tawarkan, serta bagaimana cara memasarkannya. Anda bisa mendapatkan contoh rencana bisnis dari berbagai sumber, seperti:
Buku "Business Model Generation" oleh Alexander Osterwalder dan Yves Pigneur
Artikel dari situs web bisnis, seperti Entrepreneur, Forbes, atau Inc.
Situs web seperti SCORE.org, yang menyediakan template rencana bisnis gratis

2. Lakukan Riset Pasar
Sebelum memulai bisnis, Anda perlu melakukan riset pasar untuk memahami potensi pasar, pesaing, serta peluang bisnis yang ada. Anda bisa melakukan riset pasar melalui:
Studi pasar yang dilakukan oleh perusahaan riset pasar, seperti Nielsen, Ipsos, atau Kantar
Sumber data publik seperti BPS, Kemenperin, atau sumber yang lainnya
Forum online dan situs web bisnis, seperti Quora, Reddit, atau LinkedIn
Melakukan survei online atau offline kepada calon pelanggan

3. Cari Dana dan Sumber Pembiayaan
Memulai bisnis membutuhkan modal, baik modal sendiri atau dari pihak lain. Anda bisa mencari dana dan sumber pembiayaan melalui:
Investasi dari investor atau venture capital
Pinjaman bisnis dari bank atau lembaga keuangan lainnya
Crowdfunding, seperti Kickstarter, Indiegogo, atau KitaBisa
Mengajukan proposal proyek ke lembaga pemerintah atau LSM yang relevan

4. Tentukan Legalitas Bisnis
Sebelum memulai bisnis, pastikan Anda telah menyelesaikan semua persyaratan legalitas bisnis, seperti mendapatkan izin usaha, TDP, NPWP, SIUP, dan lainnya. Anda bisa mencari informasi legalitas bisnis dari:
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
Badan Pusat Statistik (BPS)
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham)
Portal Pemerintah, seperti Online Single Submission (OSS)

Tapi, untuk yang satu ini, kita masih bisa hold atau skip sementara jika usaha bisnis yang kita jalankan sifatnya masih UMKM dan kecil-kecilan, tapi jika sudah memiliki valuasi dan penghasilan yang besar, sebaiknya segera kita penuhi persyaratan legalnya, hal itu untuk mencegah hal-hal yang tak diinginkan di masa mendatang dan agar usaha kita memiliki payung hukum, diakui dan dilindungi negara.

5. Gunakan Teknologi untuk Memperluas Jangkauan Bisnis
Gunakan teknologi untuk memperluas jangkauan bisnis Anda dan mencapai lebih banyak pelanggan. Anda bisa menggunakan teknologi seperti:
Media sosial, seperti Facebook, Instagram, Twitter, atau LinkedIn, Website atau blog bisnis, Aplikasi mobile, E-commerce marketplace, seperti Bukalapak, Tokopedia, Shopee, atau Lazada.***