YOUTHINDONESIAN—Presiden Prabowo Subianto resmi melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) di Istana Negara, Jumat (2/10/2026), berdasarkan Keppres Nomor 107/P Tahun 2026. Formasi yang ditetapkan terdiri dari berbagai latar, mulai dari pengusaha seperti Chairul Tanjung, Dato Sri Tahir, dan Jusuf Hamka, tokoh agama seperti Sinta Nuriyah Wahid, Quraish Shihab, Said Aqil Siradj, hingga pakar hukum tata negara Margarito dan purnawirawan serta mantan pejabat. Pratikno dipercaya sebagai Ketua, Hatta Rajasa sebagai Wakil Ketua, dan Muhammad Qodari sebagai Sekretaris.

Komposisi ini menegaskan fungsi Wantimpres sebagai Brain Trust, kumpulan ahli yang memberi pertimbangan, bukan pelaksana teknis kementerian. Dalam tata kelola modern, kebijakan yang baik lahir dari diskusi lintas disiplin. Indonesia butuh pembukaan lapangan kerja dan investasi yang berkelanjutan, untuk itu masukan dari praktisi usaha yang memahami realitas pasar dan industri menjadi rasional. Indonesia juga butuh penegakan hukum yang adil dan berkepastian, untuk itu pandangan dari pakar hukum menjadi penting. Dengan mempertemukan logika ekonomi, perspektif keagamaan, dan kacamata hukum dalam satu forum, Presiden mendapatkan second opinion sebelum sebuah kebijakan strategis diputuskan.