Bagi sebagian masyarakat, berhadapan dengan persoalan hukum masih menjadi sesuatu yang cukup menakutkan. Sengketa batas tanah, masalah utang-piutang, konflik antarwarga, hingga persoalan kekerasan dalam rumah tangga tidak jarang membuat masyarakat bingung harus mencari bantuan ke mana. Selain persoalan biaya, jarak menuju pusat layanan hukum dan kurangnya informasi mengenai prosedur yang harus ditempuh juga dapat menjadi kendala. Kondisi tersebut membuat pemerintah mendorong agar layanan bantuan hukum bisa lebih dekat dan mudah dijangkau masyarakat.


Salah satu upaya yang dilakukan adalah memperluas keberadaan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) hingga tingkat desa dan kelurahan. Posbankum menjadi tempat yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk memperoleh informasi dan konsultasi mengenai persoalan hukum yang mereka hadapi. Kehadirannya di tingkat lokal diharapkan dapat membantu masyarakat memahami langkah yang dapat ditempuh sebelum persoalan berkembang menjadi perkara yang lebih panjang.


Menteri Hukum Supratman Andi Agtas melaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto bahwa hingga September 2026 telah terbentuk sekitar 83.960 Posbankum di seluruh Indonesia. Dari sekitar 16.000 kasus yang masuk melalui Posbankum, sekitar 14.000 kasus telah diselesaikan melalui mediasi dengan pendekatan keadilan restoratif. Kasus yang ditangani cukup beragam, mulai dari sengketa tanah antarwarga, persoalan dalam rumah tangga, hingga perkara ringan yang dapat diselesaikan melalui musyawarah dan mediasi.


Penyelesaian melalui mediasi menjadi salah satu pilihan ketika persoalan yang dihadapi memungkinkan untuk diselesaikan di luar pengadilan. Dengan mekanisme tersebut, pihak-pihak yang berselisih dapat dipertemukan untuk mencari penyelesaian tanpa harus langsung membawa perkara ke proses persidangan. Namun, tidak semua persoalan dapat diselesaikan melalui mediasi. Untuk perkara yang membutuhkan proses hukum lebih lanjut, masyarakat dapat memperoleh pendampingan atau diarahkan kepada lembaga dan advokat yang sesuai.


Dari keseluruhan perkara yang masuk, sekitar 2.000 kasus lainnya diarahkan untuk mendapatkan bantuan hukum secara gratis sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Layanan Posbankum mencakup konsultasi dan informasi hukum, bantuan dalam penyelesaian konflik, mediasi, advokasi, serta rujukan kepada advokat. Dengan adanya layanan tersebut, masyarakat diharapkan memiliki tempat untuk bertanya dan memperoleh arahan sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.


Selain memperluas Posbankum, pemerintah juga tengah mendorong digitalisasi layanan hukum. Sejumlah layanan diupayakan agar dapat dilakukan secara daring sehingga masyarakat tidak selalu harus datang langsung ke kantor pelayanan. Pengembangan ini diharapkan dapat membantu mengurangi kendala jarak dan waktu, terutama bagi masyarakat yang tinggal jauh dari pusat pemerintahan atau layanan hukum.


Meski jumlah Posbankum yang terbentuk sudah mencapai puluhan ribu, pelaksanaannya masih membutuhkan penguatan. Kualitas petugas, ketersediaan fasilitas, pemahaman masyarakat mengenai layanan yang tersedia, serta koordinasi dengan lembaga bantuan hukum menjadi bagian penting agar Posbankum dapat berfungsi secara optimal. Dengan semakin dekatnya layanan hukum ke tingkat desa dan kelurahan, masyarakat memiliki lebih banyak pilihan untuk mendapatkan informasi, menyelesaikan konflik, maupun memperoleh bantuan ketika menghadapi persoalan hukum.