Sumber Foto: Tangkapan layar (Youtube PDIP)

YOUTHINDONESIAN | Rencana pemerintah untuk mengubah mekanisme pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) menuai gelombang penolakan di parlemen. Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) secara resmi menyatakan sikap menolak wacana penyaluran gaji dan pensiunan ASN melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Kebijakan baru tersebut dinilai berisiko memicu ketidakpastian finansial bagi pegawai negeri.
Penolakan keras ini disampaikan oleh sejumlah politisi PDIP merespons usulan dari Kementerian Koperasi. Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDIP, Deddy Sitorus, meminta pemerintah segera membatalkan wacana tersebut secara permanen. Ia mendesak agar sistem penggajian tetap mempertahankan mekanisme penyaluran langsung melalui rekening perbankan yang selama ini dinilai sudah berjalan dengan aman dan stabil.
Deddy menilai pengalihan sistem penggajian ke koperasi berpotensi memicu inefisiensi biaya bagi para aparatur negara. Menurutnya, infrastruktur perbankan seperti Bank Pembangunan Daerah (BPD) maupun bank milik negara (Himbara) saat ini jauh lebih memudahkan pegawai karena memiliki jaringan mesin ATM yang luas hingga ke pelosok daerah.
"Penyaluran gaji melalui koperasi desa justru memicu inefisiensi administrasi karena timbulnya biaya-biaya baru. Pada akhirnya, beban finansial ini akan merugikan dan membebani para ASN saat hendak mencairkan hak mereka," ujar Deddy Sitorus dalam keterangan tertulisnya di Jakarta. Ia juga mengkhawatirkan kesiapan infrastruktur akuntansi koperasi yang rawan memicu kendala administratif.
Selain masalah efisiensi, faktor keamanan dana menjadi poin krusial yang disorot oleh internal PDIP. Politisi PDIP, Mohamad Guntur Romli, menambahkan bahwa lembaga koperasi belum mendapatkan jaminan perlindungan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Ketiadaan penjaminan ini dinilai memperbesar risiko kerugian materiil bagi pegawai jika koperasi sewaktu-waktu mengalami kegagalan operasional atau likuidasi.
"Gaji adalah hak dasar yang dijamin undang-undang untuk kesejahteraan keluarga pegawai, bukan bahan eksperimen kebijakan yang belum teruji keamanannya," tegas Guntur Romli saat mengkritisi wacana pengalihan dana tersebut.
Di sisi lain, wacana pengalihan mitra pembayaran gaji ASN ini awalnya diusulkan oleh Kementerian Koperasi. Kebijakan ini ditargetkan untuk memperkuat ekosistem ekonomi berbasis masyarakat di tingkat desa melalui pemberdayaan koperasi lokal. Kementerian Koperasi menyatakan bahwa program ini dirancang tanpa niat untuk menggeser peran perbankan daerah yang sudah ada.
Hingga saat ini, Kementerian Keuangan dilaporkan belum melakukan pembahasan regulasi resmi antar-kementerian terkait perubahan skema treasury maupun mekanisme teknis pembayaran gaji pegawai negeri tersebut.