YOUTHINDONESIAN—Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) merilis kajian "Siapa di Balik Api?" pada 14 Oktober 2026 yang mengungkap 372 perusahaan perkebunan dan kehutanan terindikasi terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sepanjang 2026. Dari jumlah itu, 30 perusahaan tercatat memiliki titik panas tertinggi, 52 perusahaan terafiliasi modal Malaysia dan Singapura, serta 9 korporasi diduga menggunakan struktur modal di yurisdiksi tax haven untuk mengaburkan pemilik manfaat. WALHI mencatat luasan lahan terbakar telah melampaui 895.000 hektare yang terkonsentrasi di 5 provinsi, dengan 800 titik panas di kawasan Proyek Strategis Nasional Food Estate Merauke, dan berdampak pada 850.614 jiwa yang mengalami ISPA.

WALHI menilai karhutla bukan sekadar faktor alam seperti El Nino, melainkan kejahatan korporasi yang berulang. Pola hotspot yang sama ditemukan terus terjadi sejak 2015-2026 di konsesi yang sama, termasuk di dalam Fungsi Ekosistem Gambut yang seharusnya dilindungi. Guru Besar Hukum Lingkungan Unpad, Prof. Maret Priyanta, menegaskan prinsip strict liability atau tanggung jawab mutlak harus diterapkan, di mana korporasi pemegang HGU dan izin kehutanan wajib bertanggung jawab atas kebakaran di lahannya tanpa perlu membuktikan siapa yang menyalakan api.

Atas temuan tersebut, WALHI mendesak pemerintah menindak tegas hingga ke perusahaan induk dan pemilik manfaat tertinggi, bukan hanya menghukum entitas operasional di lapangan. "Presiden harus menjalankan komitmennya yang menyatakan akan menindak tegas apapun perusahaan yang terlibat karhutla. Selama pertanggungjawaban berhenti pada entitas operasional, aktor yang mengendalikan tetap luput," kata Koordinator Kampanye WALHI Uli Arta Siagian. WALHI juga menuntut pencabutan izin, penegakan hukum lintas negara ASEAN, dan pengakuan ekosida sebagai kejahatan lingkungan internasional.