-->
  • Jelajahi

    Copyright © Youth Indonesian
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Mengenali Riba

    Admin
    Jumat, 11 September 2020, September 11, 2020 WIB Last Updated 2021-01-28T03:21:41Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Riba merupakan salah satu hal yang selalu dikaitkan dengan bank, padahal banyak hal yang bisa dinyatakan riba apabila telah melanggar ketentuannya. Riba berarti tambahan (al fadhl waz ziyadah). Menurut Ustadz Sulaiman Rasjid, riba dalam bahasa Arab berarti lebih atau bertambah. Sedangkan menurut syara’, riba adalah akad yang terjadi dengan penukaran yang tertentu, tidak diketahui sama atau tidaknya menurut aturan syara’, atau terlambat menerimanya.

    Ayat al-Qur’an yang mengharamkan riba dalam QS. Al-Baqarah : 275 & 279 serta dalam QS. Ali Imran : 130.

    وَأَحَلَّ الّلهُ الْبْيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا

    “Padahal Allah telah menghalakan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah : 257)

    فَأذَنُوابِحَرْبٍ مِنْ الّلهِ،وَرَسُوْلِهِ

    “Maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu (disebabkan tidak meninggalkan sisa riba).” (QS. Al-Baqarah : 279)

    يَاايُّهَاالّذِيْنَ امَنُولاتَاْكُلُواالرِّبَاأضْعَافًامُضَاعَفَةًوَاتَّقُواالّلهَ،لَعَلَّكُمْ تُفْلِهُوْنَ

    “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Ali Imran : 130)

    Adapun hadis-hadis dalam al-Qur’an yang mengharamkan riba. Salah satunya dari Jabir bin ‘Abdillah, dia berkata :

    لَعَنَ رَسُلُولُ الّله - صلى الّله عله سلم  - اكِلَ الرِّبَاوَمُوكِلَهُ وَكاَتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِوَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ

    “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salam melaknat pemakan riba (rentenir), orang yang menyerahkan riba (nasabah), pencatat riba (sekretaris), dan 2 orang saksinya. Beliau mengatakan “Mereka semua itu sama.” (HR. Muslim : 1598)

    Dari dalil-dalil diatas, baik al-Qur’an maupun hadist sama-sama diterangkan bahwa riba merupakan perbuatan yang diharamkan mutlak tanpa tawar-menawar lagi. Karena keharamannya, tidak mengherankan bahwa ada saja orang yang menganggap bahwa dosa riba bukanlah dosa yang serius. Sehingga, ada orang yang berupaya untuk melanggarnya sedikit demi sedikit. Akibatnya, banyak diantara kita yang rajin beribadah, puasa, zakat, naik haji berkali-kali namun masih saja menggunakan unsur riba dalam berbisnis untuk mendapatkan keuntungan yang lebih.

    Saat ini, memang istilah riba telah meluas di kalangan umat islam, hampir semua orang mengetahuinya, mulai dari teori sampai dengan praktek. Namun, masih saja ada orang yang mengerjakannya dengan sengaja padahal telah mengetahui apa konsekuensi yang akan didapatkan baik di dunia maupun di akhirat apabila terus mempraktekkannya.


    Oleh : Siti Ajijahtun Hasanah

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Ekonomi & Bisnis

    +