-->
  • Jelajahi

    Copyright © Youth Indonesian
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Lelaki Dalam Gerakan Perlawanan Perempuan

    Iman Musa
    Selasa, 13 Juli 2021, Juli 13, 2021 WIB Last Updated 2021-11-12T16:28:54Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    photo by Pixabay


    Gerakan perlawanan perempuan semakin memperlihatkan pencapaian di berbagai sektor kehidupan masyarakat mulai dari pendidikan, ekonomi, politik dan sosial. Capaian itu berhasil di raih melalui serangkaian perjuangan panjang yang sudah mereka lakukan sejak satu setengah abad yang lalu. Versi yang saya ketahui, perjuangan ini di mulai ketika Elizabeth Cady Stanton dan Susan B. Anthony melakukan pengorganisasian gerakan sosial di kalangan kaum perempuan pada 1848 di New York untuk menuntut pemerintah Amerika Serikat agar menghapuskan sistem perbudakan dan memenuhi hak perempuan untuk memilih. Sejarah mencatat peristiwa tersebut menjadi gelombang pertama kaum perempuan melakukan perlawanan (baca: perbaikan). Di kemudian hari, gerakan perlawanan kaum perempuan kita kenal dengan istilah feminisme.

     

    Menurut dua aktivis feminis asal India, Kamla Bashin dan Nighat Said Khan, mereka menuturkan dalam bukunya yang berjudul Feminisme dan Relevansinya bahwa secara umum feminisme memiliki definisi yaitu suatu kesadaran akan penindasan dan pemerasan terhadap perempuan dalam masyarakat, di tempat kerja dan dalam keluarga, serta tindakan sadar oleh perempuan maupun lelaki untuk mengubah keadaan tersebut. Dalam konteks feminisme di Indonesia, semakin tumbuh dan berkembangnya gerakan tersebut, saat ini muncul perdebatan dan penentangan terhadapnya, terutama dari kelompok islamis. Hal itu di sebabkan karena interpretasi feminisme yang di tengarai semakin menyimpang dan menyalahi tuntunan syariat. Kelompok tersebut berupaya melawan kampanye “My Bodies Is My Authority” yang di propagandakan oleh kaum feminis bahwa pemikiran itu keliru dan mereka melawan dengan antitesa “My Bodies Is Not Mine” tapi milik Tuhan. Perlawanan kelompok anti feminis bukan tanpa dasar, Shely Purnama, seorang aktivis anti feminis, menuturkan akibat dari pandangan bahwa tubuhku adalah milikku akhirnya timbul kesalah pahaman yang fatal seperti keinginan bebas bagi seorang perempuan untuk hidup merdeka tanpa pernikahan atau jika ingin mempunyai anak silahkan melalui cara bayi tabung agar tidak merusak rahimnya. Mengenai pandangan seperti itu jelas saya pun melawannya, bukan karena sebagai kaum lelaki lalu merasa tidak di untungkan dalam hubungan seksualitas, tentu bukan. Saya percaya pembaca yang budiman memahami konteks yang saya maksud. Secara alamiah fitrah manusia yang memiliki sifat hidup komunal dan bersosial, menjalani hubungan pernikahan dan menghasilkan keturunan dengan cara alamiah berdasar kodrat yang Tuhan berikan adalah sebuah karunia dan nikmat yang patut kita syukuri. Lagi pula merdeka tanpa pernikahan hanya akan merusak tatanan sosial dan menginginkan anak melalui cara bayi tabung butuh biaya mahal, tidak semua orang bisa melakukannya.

     

    Kemudian mengenai pemikiran tentang tubuhku adalah milikku saya tidak bermaksud men-generalisir sebagai produk penuh feminisme, itu hanyalah satu hasil buah pikir dari banyak aliran yang ada dalam gerakan tersebut. Tentu tidak semua interpretasi feminisme menyimpang dari nilai moral, etika serta syariat agama. Dan perlu di pahami pada bahasan awal saya tidak memaksakan secara sepihak bahwa gerakan perbaikan yang dilakukan kaum perempuan itu di mulai pada 1848 di Amerika Serikat. Jika kelompok anti feminis yang secara organik berasal dari kalangan islamis mengatakan bahwa Islam sudah lebih dahulu memiliki seperangkat pedoman hidup yang adil dan berimbang bagi perempuan, saya pun meyakininya. Namun sepertinya perihal awal hadir kesadaran terhadap penindasan dan ketidak berpihakan sistem sosial dalam masyarakat, keluarga dan tempat kerja kepada perempuan, bergerak pada rentang waktu abad ke 18 sampai 19 Masehi.

     

    Pada April 2019 kelompok anti feminis memperlihatkan eksistensi dengan di tandai munculnya akun Instagram bernama @Indonesiatanpafeminis. Dari kompetisi pemikiran ini, setidaknya publik dapat menemukan poin yang menjadi alasan mereka untuk melawan feminisme di antaranya bahwa paham atau gerakan itu berasal dari barat dan bertentangan dengan syariat Islam. Mereka juga berpendapat bahwa Hak dan Kedudukan perempuan dalam Islam sudah di atur dengan baik sebelum feminisme hadir di dalam kehidupan sosial masyarakat. Gerakannya yang mulai masif ke publik menjadi perbincangan menarik. Tak pelak para aktivis feminis bereaksi dan merespon lawan pemikirannya itu. Kalis Mardiasih, aktivis feminis dan Dosen Universitas Sebelas Maret Surakarta berpendapat bahwa keleluasaan dan kesadaran baru yang dinikmati perempuan Indonesia saat ini adalah berkat perjuangan kaum feminis, Kalis menambahkan bahwa “karena Allah menitipkan tubuh kepadaku maka aku wajib menjaga tubuhku dengan baik, yaitu dengan kesadaran sepenuhnya bahwa tubuhku punya hak: hak kesehatan reproduksi, hak cuti menstruasi dan hamil, hak rasa aman dengan tidak menerima diskriminasi, pelecehan dan kekerasan”.

     

    Terlepas dari berbagai perdebatan yang terjadi antara feminis dan anti feminis, saya melihat bahwa perseteruan pemikiran berlangsung pada arena interpretasi teknis. Hakikatnya kedua gerakan yang saling tikam pemikiran itu memiliki orientasi tujuan yang sama, melakukan perlawanan untuk perbaikan dalam kultur sosial masyarakat yang menindas dan tidak berpihak kepada perempuan. Menurut hemat saya, kedua kelompok ini lebih baik bergerak berdampingan mengintegrasikan berbagai persamaan nilai dan tujuan seraya saling terbuka untuk mengoreksi dan memperbaiki strategi dan pola pikir yang mungkin saja keliru. Sehingga fokus untuk memperjuangkan hak-hak kaum perempuan (yang telah nyata terampas dalam pranata kehidupan sosial masyarakat dan keluarga) tidak terkaburkan dan mencegah kemunduran gerakan.

     

    Ketidak berpihakan sistem sosial kepada perempuan

    Telah nyata terjadi kemalangan yang harus di rasakan oleh kaum perempuan, ketidak berpihakan sistem sosial kepada mereka baik berupa penindasan, marginalisasi, subordinasi atau terjebak di kehidupan dalam dominasi besar kaum lelaki. Bahkan akibat berlangsung lamanya ketidak berpihakan itu berjalan, terdapat kaum perempuan yang menganggap diri dalam keadaan sadar padahal tidak sadar, hidup dalam sistem sosial yang kurang berimbang untuk mereka.

     

    Konstruksi sosial yang selama ini telah di bangun oleh masyarakat terhadap kaum perempuan cenderung memposisikan mereka sebagai kelompok inferior atau warga kelas dua. Sedangkan kaum lelaki mendapat ruang, posisi dan peran yang banyak di untungkan dengan meraihnya melalui pembatasan dan dominasi atas kaum perempuan. Mengingat penindasan dan ketidak berpihakan pernah (sebagian masih merasakannya) mereka derita dalam masyarakat, tempat kerja dan keluarga maka kita dapat memahami bahwa mereka mengalami hal tersebut dalam ruang publik dan ruang marital (hubungan dalam keluarga). Terkait perannya di ruang publik, sejarah mencatat perempuan pernah terisolasi dalam doktrin bahwa mereka di larang keluar rumah berdasar dalil (Q.S Al-Ahzab (33): 33) “Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu,...”. Menurut ulama mujtahid kontemporer asal Mesir, Yusuf Qardhawi, ayat tersebut konteksnya di tujukan kepada isteri-isteri Nabi Saw karena mereka memiliki ketentuan-ketentuan khusus. Mereka di beri pahala berlipat ganda bila mengerjakan kebajikan dan diberi azab yang berlipat ganda bila mereka melakukan perbuatan dosa. Mengenai konteks ayat tersebut, penegasan firman Allah Swt terdapat pada ayat sebelumnya (Q.S Al-Ahzab (33): 32) “Hai isteri-isteri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain,....”. Karena doktrin itu, perempuan di batasi hak dan peran sosial, pendidikan serta politiknya kepada masyarakat dan negara. Melalui ijtihad baru ulama kontemporer, Yusuf Qardhawi, yang berpendapat bahwa perempuan masa sekarang memiliki hak untuk ikut serta berkontribusi di ruang publik, bukan berarti melupakan perintah dan larangan syariat yang harus di penuhi oleh perempuan. Kewajiban menutup aurat dan menjaga interaksi dengan lawan jenisnya tentu tetap wajib di lakukan bahkan bukan hanya mereka tetapi kaum lelaki juga memiliki kewajiban melaksanakan perintah dan larangan syariat yang di amanahkan kepadanya di ruang publik sebagai lelaki.

     

    Kemudian penindasan dan ketidak berpihakan dalam ruang marital, kaum perempuan harus mengalami dominasi lelaki yang terkadang membuat mereka tersiksa baik secara kejiwaan maupun fisik. Kebiasaan patriarki yang terjadi dalam keluarga atau suatu masyarakat saya perhatikan adalah konstruksi sosial berdimensi adat lokal. Menginsafi tumbuh kembang agama dan adat secara natural dalam masyarakat, terkadang adat tersebut secara perlahan di salah pahami dengan mengaitkannya kepada sanksi agama.

     

    Saya adalah anak kedua dari tiga bersaudara yang ke semuanya adalah lelaki, orang tua dari kalangan keluarga petani dan buruh. Otomatis hanya satu orang perempuan yang ada dalam keluarga ini yaitu ibu. Berbagai peran dalam keluarga di distribusikan ke setiap penghuni rumah, ayah bekerja mencari nafkah, ibu sedikit banyak membantu usaha menambah penghasilan rumah tangga. Sembari saling bekerja mereka pun saling mengisi peran rumahannya dan anak-anak (tentunya yang sudah besar, bukan balita) selain bersekolah juga berupaya menyelesaikan beberapa peran rumahan.

     

    Karena kondisi masyarakat sekitar terbangun oleh kontruksi sosial patriarki, fenomena kebiasaan melakukan peran rumahan seperti mencuci piring, pakaian, membereskan rumah atau memasak yang di lakukan kaka atau saya, sering di anggap tabu oleh tetangga. Bahkan pernah kami mengalami sahutan dari mereka seperti contohnya “ada perawan lagi nyuci nih” atau “itu mah pekerjaan perempuan”, saya sempat kesal mendengarnya, untung saja banyaknya piring milik ibu tak pernah saya lemparkan ke arah mereka. Namun setelah terbiasa peran tersebut di ulangi akhirnya mereka berhenti pula memberikan sahutan bersifat patriarkal itu dan semoga karena pola pikirnya berubah.

     

    Padahal, kegiatan rumahan adalah hal biasa yang boleh di lakukan baik perempuan maupun lelaki. Menurut saya, berbagai kegiatan yang bersifat rumahan itu adalah kemampuan dasar yang wajib di miliki oleh setiap manusia. Lagi pula kemampuan itu sangat bermanfaat karena dapat membentuk kemandirian hidup. Kemudian terkait ke keliruan mengaitkan adat kebiasaan patriarkal kepada agama, sering kali sosok suami menjadikan berbagai dalil sebagai tameng atau pembenaran terhadap suatu peran yang dia anggap di larang di lakukan oleh seorang suami.

     

    Seperti peran-peran rumahan yang di sebutkan di atas atau pengurusan terhadap anak dengan dalih ia sudah lelah untuk mencari nafkah atau karena merasa sebagai pemimpin keluarga sehingga berhak untuk memilih secara sepihak peran yang di inginkan (akibat pengaruh adat patriarki). Memang perlu di sadari bahwa manajemen kehidupan berkeluarga bersifat kolektif-kolegial, suami-istri, meskipun suami secara syariat dan formal adalah pemimpinnya namun bukan berarti dapat bertindak sewenang-wenang.

     

    Baiklah, dengan status saya yang bujang, saya menyadari pula anasir lain dari para pembaca sekalian yang mungkin sudah berkeluarga. Mengalami dan merasakan bagaimana lelahnya mencari nafkah atau rumitnya mengatur hidup bersama, saya pun menyadari kesulitan itu pasti ada dan berbicara adalah perkara mudah namun penerapannya adalah tantangan. Dan perlu di tambahkan bahwa pemikiran ini bukan hanya muncul dari ruang bacaan namun juga sedikitnya atas dasar pengalaman kehidupan dalam keluarga ayah dan ibu serta masyarakat. Kemudian setidaknya saya sudah memilik mental set dan pemikiran pembaharuan sebelum menjalani bahtera pernikahan untuk membangun keluarga yang islamis, harmonis dan demokratis. Pembaca yang budiman mungkin bisa saling mendoakan agar kita dapat selamat melewati berbagai tantangan kehidupan di masa yang akan datang.

     

    Urgensi peran lelaki dalam perlawanan kaum perempuan

    Membicarakan perlawanan kaum perempuan dalam upaya perbaikan tatanan sosial masyarakat dan keluarga terhadap dirinya tidak melulu terbatas dilakukan oleh perempuan saja. Lelaki pun harus ikut serta dalam upaya pembaharuan tersebut karena seperti penjelasan di awal bahwa tindakan sadar untuk melakukan perbaikan ini terintegrasi pula kaum lelaki di dalamnya sebagai subjek sosial masyarakat. Sebab persoalan pemenuhan hak dan kebutuhan perempuan berdimensi keadilan universal dalam bingkai kemanusiaan maka kesadaran kolektif antara perempuan dan lelaki perlu di wujudkan sehingga perjuangan mencapai keadilan gender ini tidak bergerak dalam ruang parsial yang hanya berpotensi menghambat arus pembaharuan tatanan kehidupan.

     

    Lelaki dengan kepemilikan daya dukung yang strategis dalam masyarakat sebagai pemangku kebijakan, tokoh agama atau posisi publik lainnya saat ini bisa memanfaatkan keadaan untuk ikut serta melakukan kampanye menyiarkan gagasan keadilan gender dalam relasi perempuan dan lelaki. Apalagi konstruksi sosial yang kurang berpihak kepada perempuan ini bersumber dari kaum lelaki maka sasaran yang kiranya tepat guna adalah sebagai lelaki menyadarkan diri dan sesamanya untuk berhenti mempertahankan status quo patriarki, dominasi, marginalisasi dan subordinasi terhadap perempuan. Syahdan, di akhir pembahasan saya ingin menutupnya dengan sepenggal kalimat, “Biarpun bagai Rahwana, kelak jika tiba bahtera kita, kau tak perlu duduk di bawah, kemarilah,... singgasana ini milik kita berdua. Duduk di sampingku, kau boleh mengangkat tangan mu, mengepal menyisakan telunjuk mu terarah, untuk mengatur kerajaan kita”

     Penulis : Iman Karto

     

    Referensi

    https://baktinews.bakti.or.id/artikel/apa-yang-perlu-diketahui-tentang-dasar-dasar-feminisme

    https://youtu.be/Gs5I-HaUUxs (Video wawancara berjudul “Indonesia Tanpa Feminis, Apa itu?” yang di upload channel Youtube media Kumparan)

    Kamla Bashin & Nighat Said Khan, Persoalan Pokok Mengenai Feminisime dan Relevansinya, Gramedia: Jakarta 1995.

    Dr. Yusuf al-Qaradhawi, Fiqh Negara, Robbani Press: Jakarta 1997.

    https://www.voaindonesia.com/a/indonesia-tanpa-feminis-kritik-atau-bunga-tidur

    https://www.dw.com/id/tubuhku-bukan-milikku-geliat-anti-feminisme-di-indonesia

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Ekonomi & Bisnis

    +