YOUTHINDONESIAN | JAKARTA – Aksi massa yang dilakukan masyarakat dari Kabupaten Pati di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Jakarta, pada Kamis, 27 Agustus 2026, berujung pada audiensi bersama sejumlah pimpinan DPR RI. Pertemuan tersebut menghasilkan komitmen tertulis untuk mendorong penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana agar segera disahkan menjadi Undang-Undang.


Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan berbagai aspirasi dan tuntutan kepada DPR RI, termasuk dorongan agar pemberantasan korupsi dilakukan secara lebih serius melalui percepatan pembahasan dan pengesahan RUU Perampasan Aset. Aspirasi massa kemudian ditindaklanjuti melalui audiensi dengan pimpinan DPR RI.


Hasil dari pertemuan tersebut dituangkan dalam Surat Komitmen Penyelesaian Pembentukan RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana Menjadi UU yang dibuat di Jakarta pada 27 Agustus 2026. Dalam surat tersebut, pimpinan DPR RI menyatakan bahwa pembentukan RUU Perampasan Aset merupakan agenda penting dalam memperkuat pemberantasan tindak pidana korupsi serta pemulihan kerugian keuangan dan perekonomian negara.


Pimpinan DPR RI juga berkomitmen untuk mendorong seluruh pihak yang terlibat dalam proses pembentukan undang-undang tersebut, termasuk Komisi III DPR RI dan Pemerintah, agar pembahasan dilakukan secara sungguh-sungguh, terukur, cermat, dan efektif sesuai ketentuan yang berlaku.


Komitmen tersebut secara tegas menetapkan 15 Desember 2026 sebagai batas waktu penyelesaian pembentukan RUU Perampasan Aset. Bahkan, dalam surat komitmen itu, pimpinan DPR RI menyatakan kesiapan untuk mengundurkan diri dari jabatan sebagai pimpinan DPR RI apabila hingga 15 Desember 2026 RUU Perampasan Aset belum disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI.


Surat komitmen tersebut ditandatangani oleh sejumlah pimpinan DPR RI, di antaranya Wakil Ketua DPR RI Prof. H. Sufmi Dasco Ahmad, Dr. H. Sari Yuliati, M.T., Saan Mustopa, dan Dr. H. Cucun Ahmad Syamsurijal, S.Ag., M.AP. Sementara berdasarkan informasi dari massa aksi, Ketua DPR RI Puan Maharani tidak hadir dalam audiensi tersebut.


Aksi massa dari Pati ini menjadi perhatian karena berujung pada lahirnya komitmen tertulis dari pimpinan lembaga legislatif. Kini, publik menantikan pembuktian atas komitmen tersebut.


Tanggal 15 Desember 2026 menjadi batas waktu. Rakyat kini menunggu bukti, bukan sekadar janji.


🇮🇩 “Sudah saatnya koruptor dimiskinkan, karena mereka telah memiskinkan jutaan rakyat.”