-->
  • Jelajahi

    Copyright © Youth Indonesian
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Peringati May Day dan Hardiknas 2023, Sejumlah Mahasiswa UIN Banten Menggelar Aksi

    Yoga
    Jumat, 05 Mei 2023, Mei 05, 2023 WIB Last Updated 2023-05-05T14:28:36Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


     

    YOUTHINDONESIAN - FORUM SILATURHAMI ORGANISASI EXTERNAL (FSOE) UIN SMH Banten bersama KBM UIN SMH Banten Menggelar aksi memperingati hari MAYDAY INTERNASIONAL dan HARDIKNAS di lampu merah pal lima dan di KP3B sebagai pusat pemerintah pada hari selasa (02/05/2023)

    Pengantar tahun baru 2023, rezim hari ini meluncurkan akrobat hukumnya yang mana UU Ciptaker pada tahun 2020 dinyatakan oleh MK berstatus inkonstitusional bersyarat. Telah berhasil dijadikan perppu cipta kerja. Berdalih dalam menyelamatkan perekonomian bangsa. Kenyataanya Pasca Covid-19 pertumbuhan ekonomi meningkat secara signifikan.


    Yang artinya hal ini adalah tipu daya rezim kepada rakyatnya, dua tahun berjalannya omnibuslaw ciptakerja membuat Badai Pemutusan Hubungan kerja terus terjadi, pada tahun 2022 terdapat sekitar 70 Ribu Buruh dalam sektor padat karya mengalami pemutusan hubungan kerja, Tecatat Kasus PHK Selama tahun 2022 mencapai 10.765 Buruh. tidak hanya PHK Masal yang dirasakan ole Klas buruh, Mekanisme Flexsibilitas dengan memperbolehkan Pegawai Kontrak diperpanjang hingga 5 Tahun Serta melegitimasi Pengurangan Hak pesangon Bagi Buruh dari 32 Bulan Gaji menjadi 25 bulan gaji serta tidak berbatasnya jenis pekerjaan outsourching serta pengurangan hak cuti. Ditambah perempuan semakin dibelenggu oleh budaya patriarki karena ketika perempuan menggunakan cuti haid dan cuti melahirkannya akan tidak dibayar dengan pengkosepan “NO WORK NO PAY”.

     

    Tak hanya itu, 660 letusan konflik agraria seluas 2,16 juta hektar. Di mana sedikitnya 14 petani tewas dan 317 orang dipenjara hanya untuk mempertahankan tanahnya. Apalagi dengan adanya bank tanah, meningkatkan ketimpahan lahan yang akhirnya alih-alih memiliki rumah pribadi, pemuda harus dihadapi kondisi harga rumah yang setinggi langit.

     

    Bahkan tak hanya itu, Semangat perppu cipta kerja mendorong pendidikan yang meliberal kembali. Kebijakan pendidikan dalam pemerintahan Jokowi-Ma’ruf sudah diatur dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. Pada RPJMN investasi jasa pendidikan akan naik setiap tahunnya. Serta Perppu cipta kerja  paragraf 12 pendidikan Kebudayaan pasal 65 melegelkan perizinan untuk berbisnis sebesar-besarnya dalam pendidikan. Alhasil, kondisi pendidikan hari ini harus mengeluarkan uang yang besar untuk merasakan pendidikan.

     

    Sehingga, hari ini menjadi bukti bahwa UU Cipta Kerja hanya memberikan kesengsaraan dan kemiskinan bagi Petani, Buruh, Nelayan, Masyarakat Adat, Perempuan, masyarakat miskin perkotaan dan pedesaan, serta kelompok rentan lainnya.


    Hari Pendidikan Nasional yang jatuh pada 2 Mei merupakan hari lahirnya Ki Hajar Dewantara.


    Ki Hajar Dewantara adalah seorang tokoh besar yang memperjuangkan pendidikan untuk rakyat Indonesia. Karena itu, jasanya pun dikenang melalui peringatan Hari Pendidikan Nasional.


    Melalui perayaan Hari Pendidikan Nasional ini Bagas Yulianto, selaku KORDUM FSOE dengan Presiden Mahasiswa UIN SMH Banten mengajak seluruh mahasiswa UIN SMH Banten untuk merefleksikan kembali Hari pendidikan Nasional dan menentukan arah strategi pengembangan ke depan untuk mewujudkan ekosistem pendidikan yang “memerdekakan”. Dengan demikian Merdeka Belajar mampu membuat karya-karya inovatif masa depan yang dinanti bangsa.


    “Langkah ini selaras dengan pesan Ki Hajar Dewantara yang menyatakan bahwa: “Maksud pengajaran dan pendidikan yang berguna untuk kehidupan bersama…. adalah memerdekakan manusia sebagai anggota masyarakat”. Selamat Hari Pendidikan Nasional,”


    Maka dari itu Untuk menegakkan kembali konstitusi dan demokrasi serta keselamatan rakyat Indonesia, Kami Mahasiswa UIN Banten melawan Menuntut:

     

    1. Cabut UU ciptaker

    2. Wujudkan pendidikan gratis tanpa sarat

    3. Wujudkan kesejahteraan kesehatan

    4. Hentikan neo liberalisasi pendidikan

    5. Cabut perundang undangan yang pro terhadap investor

    6. Tolak klasifikasi usia di ranah pendidikan

    7. Wujudkan reporma agraria dan industrialisasi nasional

    8. Wujudkan ruang publik yang aman dan nyaman bagi anak, perempuan dan kaum disabilitas.

    9. Tolak KUHP baru rasa kolonial

    10. Wujudkan pasilitas pendidikan untuk kaum disabilitas.

    11. Tolak komersialisasi pendidikan


    (Red/Yoga) 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Ekonomi & Bisnis

    +