YouTube: Amien Rais Official

YOUTHINDONESIAN | Belakangan ini publik dihebohkan oleh video yang diunggah Amien Rais di kanal YouTube pribadinya. Dalam video tersebut, ia menyinggung kedekatan Presiden Prabowo Subianto dengan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.

Video itu kemudian mendapat tanggapan dari Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid. Ia menilai isi video tersebut mengandung fitnah dan serangan personal.

"Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah mengidentifikasi sebaran video yang memuat narasi fitnah, pembunuhan karakter, dan serangan personal yang ditujukan kepada Presiden RI. Video tersebut diunggah oleh Ketua Majelis Syura Partai Ummat," ujar Meutya, Sabtu (2/5/2026).

Menurut Meutya, narasi yang disampaikan dalam video itu juga dinilai mengandung ujaran kebencian dan berpotensi menimbulkan perpecahan di tengah masyarakat.

"Komdigi menegaskan bahwa isi video tersebut adalah hoaks, fitnah, serta mengandung ujaran kebencian. Narasi yang dibangun merupakan upaya merendahkan martabat Pimpinan Tertinggi Negara, tidak memiliki dasar fakta, serta bagian upaya provokasi untuk menciptakan kegaduhan publik. Hal ini berpotensi memecah belah bangsa," katanya.

Ia juga menegaskan bahwa ruang digital seharusnya dipakai untuk bertukar gagasan, bukan untuk menyebarkan kebencian.

"Ruang demokrasi digital adalah ruang adu gagasan bukan ruang memproduksi konten kebencian yang menyerang martabat manusia mana pun," tambahnya.

Meutya menyebut Komdigi akan menindaklanjuti persoalan ini sesuai aturan hukum yang berlaku. Menurutnya, siapa pun yang membuat, menyebarkan, atau mentransmisikan video tersebut secara sadar dapat dikenai sanksi berdasarkan UU ITE Nomor 1 Tahun 2024, khususnya Pasal 27A dan Pasal 28 ayat (2).

Saat ini, video berjudul “JAUHKAN ISTANA DARI SKANDAL MORAL” dengan durasi sekitar delapan menit itu sudah tidak lagi bisa diakses melalui kanal YouTube Amien Rais Official.

Setelah pernyataannya disebut sebagai fitnah, Amien Rais pun memberikan tanggapan. Ia menegaskan bahwa kebebasan berpendapat dijamin oleh undang-undang.

"Ya, jadi saya begini. Saya pertama tentu yakin demokrasi itu berjalan baik kalau kebebasan mengeluarkan pendapat yang dijamin oleh undang-undang dasar kita itu tidak dibatasi." ujar Amien, Minggu (3/5/2026).

Menurut Amien, dalam negara demokrasi setiap orang berhak menyampaikan pendapat, termasuk jika pandangan itu berbeda dengan pemerintah maupun kelompok masyarakat lain.

Amien juga mengatakan siap jika persoalan ini berlanjut ke jalur hukum. Ia menilai pembuktian seharusnya dilakukan secara terbuka di pengadilan.

"Saya diberi tahu ahli-ahli hukum itu, Komdigi tidak berhak. Jadi yang berhak itu si Teddy, nah itu baru akan dibawa ke pengadilan. Dan di pengadilan saya akan yakin sekali, tunjukkan! Saya minta beberapa dokter spesialis apakah betul dia itu gay atau bukan. Nah gitu saja nanti kita ngobrol-ngobrol lagi," tegasnya.

Polemik ini kemudian berkembang menjadi perdebatan yang lebih luas di ruang publik: sampai di mana batas kebebasan berpendapat, kritik politik, dan dugaan fitnah di era digital.