Korban ditemukan tewas di kawasan jalan layang Tol Kayu Manis, Kota Bogor, pada Sabtu dini hari, 23 Mei 2026. Polisi bergerak cepat memburu pelaku dan berhasil menangkapnya beberapa jam kemudian saat hendak melarikan diri ke arah Garut melalui Tol Cisumdawu.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Rio Wahyu Anggoro mengungkapkan bahwa pelaku dan korban merupakan teman semasa SMK di Kabupaten Bogor. Setelah lama tidak berkomunikasi, keduanya kembali terhubung melalui media sosial.
"Motif dan latar belakangnya, tersangka dan korban merupakan teman SMK di Kabupaten Bogor. Setelah lama tidak berkomunikasi, tersangka kembali berhubungan melalui direct message," ujar Kombes Rio dalam konferensi pers, Senin (26/5/2026).
Menurut polisi, pertemuan pertama mereka kembali terjadi pada 2 Mei 2026 di wilayah Kabupaten Bogor. Dalam obrolan tersebut, korban sempat menanyakan kondisi orang tua pelaku. Namun, ucapan korban ternyata membekas dan membuat tersangka merasa tersinggung.
"Menurut pengakuan tersangka, ada ucapan yang membuat tersangka sakit hati," kata Rio.
Rasa sakit hati itu diduga terus dipendam hingga akhirnya berubah menjadi rencana pembunuhan. Dua pekan kemudian, tepatnya pada 22 Mei 2026, pelaku kembali mengajak korban bertemu tanpa mengetahui bahwa pertemuan tersebut telah disiapkan sebagai jebakan maut.
Polisi menyebut pelaku sudah membawa sejumlah perlengkapan seperti golok dan dasi sebelum bertemu korban. Dalam pertemuan itu, tersangka sempat meminta uang kepada korban dengan alasan untuk menyelesaikan persoalan mereka, namun permintaan tersebut ditolak.
Situasi kemudian berubah brutal di kawasan Pakansari, Kabupaten Bogor. Pelaku diduga langsung mencekik korban menggunakan dasi hingga tak sadarkan diri.
"Korban dicekik menggunakan dasi yang sudah dibawa oleh tersangka," ungkap Rio.
Setelah korban tak berdaya, tubuh Anggi dimasukkan ke dalam mobil dan dibawa menuju arah Kota Bogor. Saat melintas di kawasan Jalan Soleh Iskandar hingga Tol Kayu Manis, pelaku mengaku korban masih menunjukkan tanda-tanda bergerak.
"Menurut pengakuan tersangka, korban masih bergerak," ucap Rio.
Dalam kondisi tersebut, korban kemudian dilempar dari atas jalan layang tol. Setelah membuang tubuh korban, pelaku langsung melarikan diri menuju arah Garut menggunakan mobil korban.
Polisi yang melacak kendaraan melalui CCTV jalan tol langsung melakukan pengejaran lintas wilayah. Pelarian MF akhirnya berakhir sekitar pukul 07.00 WIB di Tol Cisumdawu. Aparat bahkan sempat melakukan tindakan tegas dengan menembak kendaraan pelaku karena dinilai membahayakan pengguna jalan lain.
"Dan itu perintah saya. Saya bertanggung jawab penuh terhadap tindakan anggota saya," tegas Rio.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa golok, dasi, barang milik korban, hingga uang korban sekitar Rp4 juta yang diduga turut diambil tersangka.
Kini MF harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dan terancam hukuman hingga 20 tahun penjara.

0Komentar