YOUTHINDONESIAN | JAKARTA - Tiga terdakwa kasus pembunuhan Kepala Cabang bank BUMN, Mohammad Ilham Pradipta, kompak meminta dibebaskan dari dakwaan dan tuntutan yang diajukan terhadap mereka. Kasus tewasnya Ilham menyeret tiga anggota TNI, yakni Serka Mochamad Nasir, Kopda Feri Herianto, dan Serka Frengky Yaru.
Dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis (21/5/2026), ketiga terdakwa melalui tim kuasa hukumnya menyampaikan nota pembelaan atau pledoi di hadapan majelis hakim. Mereka menilai dakwaan yang disusun oditur militer tidak terbukti secara sah.
Kuasa hukum Mochamad Nasir, Kapten Chk Zulham, menyatakan dakwaan dan tuntutan terhadap kliennya tidak memiliki dasar pembuktian yang kuat sebagaimana didalilkan dalam persidangan.
"Kami pada kesimpulan bahwa dakwaan dan tuntutan terhadap terdakwa tidak terpenuhi dan tidak terbukti. Oleh karena itu atas dasar uraian di atas kami penasihat hukum terdakwa memohon dengan segala hormat kepada majelis hakim Yang Mulia, yang memeriksa dan mengadili perkara a quo, kiranya berkenan mempertimbangkan," kata Zulham saat membacakan pledoi di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis.
Sidang kasus pembunuhan Kepala Cabang bank BUMN itu masih akan berlanjut dengan agenda tanggapan dari oditur militer sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap para terdakwa.

0Komentar