Image Source: Sindonews.net

YOUTHINDONESIAN | Posisi utang pemerintah pusat mencapai Rp9.920,42 triliun hingga akhir Maret 2026. Angka tersebut setara dengan 40,75% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), masih jauh di bawah ambang batas aman yang diatur Undang-Undang Keuangan Negara sebesar 60% PDB.

Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan melaporkan, utang tersebut meningkat Rp282,52 triliun dibandingkan posisi akhir Desember 2025 yang sebesar Rp9.637,9 triliun. Rasio utang terhadap PDB juga naik tipis dari 40,46% menjadi 40,75%.

Komposisi utang masih didominasi Surat Berharga Negara (SBN) sebesar Rp8.652,89 triliun, naik Rp265,66 triliun dalam tiga bulan. Sementara pinjaman mencapai Rp1.267,52 triliun, bertambah Rp16,85 triliun dari akhir tahun lalu.

Dalam laporannya Jumat (8/5/2026), DJPPR menyatakan pemerintah mengelola utang secara cermat dan terukur untuk mencapai portofolio yang optimal serta mendukung pengembangan pasar keuangan domestik.

Data lelang obligasi menunjukkan pemerintah lebih agresif menyerap dana di pasar pada 2026. Sepanjang 2025, total penawaran (bid) lelang SUN dan SBSN mencapai Rp2.974,65 triliun, dengan pemerintah mengambil Rp917,55 triliun atau sekitar 30,85%. Pada 2026 hingga 5 Mei, total bid sudah Rp865,66 triliun dan pemerintah menyerap Rp421,10 triliun, sehingga rasio penyerapan melonjak menjadi 48,65%.

Kenaikan penyerapan ini sejalan dengan strategi pembiayaan APBN di tengah kebutuhan belanja negara yang terus meningkat. Meski demikian, pemerintah terus menegaskan komitmen menjaga disiplin fiskal agar rasio utang tetap terkendali dan berkelanjutan.