Foto ilustrasi (bukan dokumentasi kegiatan)

YOUTHINDONESIAN | Muncul berbagai spekulasi di media sosial bahwa gerakan mahasiswa mulai mengubah arah Reformasi Jilid II. Bahkan, tidak sedikit yang menilai isu reformasi kini kehilangan substansi. Namun suasana yang tergambar dalam Diskusi Publik Nasional bertajuk 'Merajut Perbedaan, Menakar Pentingnya Reformasi Jilid II' menunjukkan fakta yang berbeda. Kegiatan tersebut berlangsung pada Kamis, 1 Juli 2026 pukul 14.00–17.00 WIB di Aula H. Anif Lantai 3 Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU), Medan.

Diskusi yang diselenggarakan DEMA UIN Sumatera Utara bersama BEM se-Sumatera Utara dihadiri sekitar 100 peserta yang terdiri dari mahasiswa lintas perguruan tinggi, akademisi, praktisi hukum, serta media. Forum sengaja dirancang sebagai ruang dialog untuk mengkaji arah Reformasi Jilid II secara objektif sekaligus merumuskan rekomendasi kebijakan yang dapat menjadi masukan bagi pemangku kepentingan.

Presiden Mahasiswa DEMA UIN Sumatera Utara, Fathi Farich Hasibuan, menegaskan bahwa Reformasi Jilid II bukan gerakan untuk mengganti pemerintahan. Menurutnya, reformasi harus dimaknai sebagai upaya memperkuat tata kelola negara, memastikan penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai konstitusi, serta menghadirkan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat. Ia juga mengajak mahasiswa tetap menjadikan kampus sebagai ruang lahirnya solusi dan gagasan yang konstruktif.

Pada sesi pemaparan akademik, Dr. Warjio, M.A., Ph.D., Dosen Program Doktor FISIP Universitas Sumatera Utara, menjelaskan bahwa Reformasi 1998 telah menghasilkan kemajuan penting dalam demokrasi prosedural. Meski demikian, Indonesia masih menghadapi tantangan berupa penguatan supremasi hukum, independensi lembaga negara, kualitas demokrasi, dan efektivitas mekanisme checks and balances.

Dari perspektif hukum, TS. Hamonangan Daulay, S.H., M.H., CTLC., CCD., CIRP., Wakil Sekretaris Jenderal PERADI, menekankan bahwa pembaruan hukum harus diarahkan pada perubahan sistem, bukan sekadar pergantian figur. Menurutnya, sistem hukum yang independen merupakan prasyarat penting untuk membangun kembali kepercayaan publik terhadap negara.

Diskusi berlangsung interaktif melalui sesi tanya jawab antara narasumber dan peserta. Berbagai isu mengemuka, mulai dari efektivitas gerakan mahasiswa, tantangan demokrasi, hingga pentingnya konsistensi organisasi dalam mengawal perubahan. Para pembicara sepakat bahwa kritik tanpa solusi tidak akan menghasilkan perubahan yang berkelanjutan.

Sebagai penutup, forum menyimpulkan bahwa Reformasi Jilid II lebih tepat dipahami sebagai dorongan melakukan policy change daripada regime change. Fokus utamanya adalah memperkuat demokrasi, meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, memperbaiki sistem hukum, memberantas korupsi, dan memastikan setiap kebijakan negara berpihak kepada kepentingan rakyat. Kesimpulan tersebut sekaligus menjawab berbagai anggapan yang berkembang bahwa forum mahasiswa hanya memperdebatkan isu politik, padahal substansi utamanya adalah menghadirkan solusi melalui jalur konstitusional.