Foto ilustrasi (bukan dokumentasi kegiatan)
YOUTHINDONESIAN | Muncul berbagai spekulasi di media sosial
bahwa gerakan mahasiswa mulai mengubah arah Reformasi Jilid II. Bahkan, tidak
sedikit yang menilai isu reformasi kini kehilangan substansi. Namun suasana
yang tergambar dalam Diskusi Publik Nasional bertajuk 'Merajut Perbedaan,
Menakar Pentingnya Reformasi Jilid II' menunjukkan fakta yang berbeda. Kegiatan
tersebut berlangsung pada Kamis, 1 Juli 2026 pukul 14.00–17.00 WIB di Aula H.
Anif Lantai 3 Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU), Medan.
Diskusi yang diselenggarakan DEMA UIN Sumatera Utara
bersama BEM se-Sumatera Utara dihadiri sekitar 100 peserta yang terdiri dari
mahasiswa lintas perguruan tinggi, akademisi, praktisi hukum, serta media.
Forum sengaja dirancang sebagai ruang dialog untuk mengkaji arah Reformasi
Jilid II secara objektif sekaligus merumuskan rekomendasi kebijakan yang dapat
menjadi masukan bagi pemangku kepentingan.
Presiden Mahasiswa DEMA UIN Sumatera Utara, Fathi
Farich Hasibuan, menegaskan bahwa Reformasi Jilid II bukan gerakan untuk
mengganti pemerintahan. Menurutnya, reformasi harus dimaknai sebagai upaya
memperkuat tata kelola negara, memastikan penyelenggaraan pemerintahan berjalan
sesuai konstitusi, serta menghadirkan kebijakan yang berpihak kepada
masyarakat. Ia juga mengajak mahasiswa tetap menjadikan kampus sebagai ruang
lahirnya solusi dan gagasan yang konstruktif.
Pada sesi pemaparan akademik, Dr. Warjio, M.A., Ph.D.,
Dosen Program Doktor FISIP Universitas Sumatera Utara, menjelaskan bahwa
Reformasi 1998 telah menghasilkan kemajuan penting dalam demokrasi prosedural.
Meski demikian, Indonesia masih menghadapi tantangan berupa penguatan supremasi
hukum, independensi lembaga negara, kualitas demokrasi, dan efektivitas
mekanisme checks and balances.
Dari perspektif hukum, TS. Hamonangan Daulay, S.H.,
M.H., CTLC., CCD., CIRP., Wakil Sekretaris Jenderal PERADI, menekankan bahwa
pembaruan hukum harus diarahkan pada perubahan sistem, bukan sekadar pergantian
figur. Menurutnya, sistem hukum yang independen merupakan prasyarat penting
untuk membangun kembali kepercayaan publik terhadap negara.
Diskusi berlangsung interaktif melalui sesi tanya
jawab antara narasumber dan peserta. Berbagai isu mengemuka, mulai dari
efektivitas gerakan mahasiswa, tantangan demokrasi, hingga pentingnya
konsistensi organisasi dalam mengawal perubahan. Para pembicara sepakat bahwa
kritik tanpa solusi tidak akan menghasilkan perubahan yang berkelanjutan.
Sebagai penutup, forum menyimpulkan bahwa Reformasi
Jilid II lebih tepat dipahami sebagai dorongan melakukan policy change daripada
regime change. Fokus utamanya adalah memperkuat demokrasi, meningkatkan
kualitas tata kelola pemerintahan, memperbaiki sistem hukum, memberantas
korupsi, dan memastikan setiap kebijakan negara berpihak kepada kepentingan
rakyat. Kesimpulan tersebut sekaligus menjawab berbagai anggapan yang
berkembang bahwa forum mahasiswa hanya memperdebatkan isu politik, padahal
substansi utamanya adalah menghadirkan solusi melalui jalur konstitusional.
0Komentar