GENREPUBLIKA.COM | JAKARTA — Perselisihan yang melibatkan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) dan pengemudi kendaraan di kawasan Dukuh Atas, Jakarta, memicu perdebatan yang lebih luas: sejauh mana aksi demonstrasi dapat dilakukan tanpa mengganggu hak masyarakat lain yang menggunakan ruang publik?
Peristiwa tersebut melibatkan Muhammad Hafizh Hernanda, mahasiswa UI, dan Wita Puspita Sulaeman, pengemudi kendaraan yang disebut terlibat dalam insiden saat berlangsungnya aksi di kawasan Dukuh Atas.
Perselisihan menjadi perhatian setelah Hafizh dituding menghadang kendaraan Wita ketika demonstrasi berlangsung. Namun, berbagai klaim yang muncul terkait kejadian tersebut masih perlu dilihat berdasarkan kronologi dan bukti yang dapat diverifikasi.
Kelompok Solidaritas Pemuda Desa (SPEDA) kemudian turut memberikan tanggapan. Ketua SPEDA Fadli Rumakefing menilai hak menyampaikan pendapat merupakan bagian penting dari demokrasi, tetapi hak tersebut tidak berdiri sendiri.
Menurutnya, demonstran tetap memiliki kewajiban menghormati hak masyarakat lain yang menggunakan jalan dan ruang publik.
“Masyarakat punya hak untuk melakukan aksi dan mengkritik pemerintah. Tetapi jangan sampai mengambil hak orang lain.”
Fadli juga mengkritik kecenderungan untuk membangun narasi seolah-olah satu pihak sepenuhnya menjadi korban setelah terjadi konflik. Pesannya cukup sederhana: berada dalam sebuah aksi demonstrasi tidak otomatis membuat seseorang selalu berada di posisi yang benar.
Hak Demonstrasi Bukan Hak Tanpa Batas
Kasus Dukuh Atas memperlihatkan persoalan klasik dalam demokrasi: bagaimana menjaga hak untuk menyampaikan kritik tanpa mengorbankan hak warga lain?
Demonstrasi merupakan instrumen penting dalam demokrasi. Melalui aksi jalanan, masyarakat dapat menyampaikan kritik, menekan pemerintah, hingga memperjuangkan perubahan kebijakan.
Namun, ruang publik bukan hanya milik demonstran. Jalan juga digunakan pekerja untuk pulang, pengemudi untuk mencari nafkah, pengguna transportasi untuk berpindah tempat, dan masyarakat umum untuk menjalankan aktivitas sehari-hari.
Di Jakarta, persoalan ini menjadi semakin sensitif karena kepadatan lalu lintas dan keterbatasan ruang publik membuat sedikit gangguan saja bisa berdampak ke banyak orang.
Bagi generasi muda yang aktif di media sosial, kasus ini seharusnya tidak berhenti pada pertanyaan “siapa yang paling benar?”
Pertanyaan yang lebih relevan adalah: apakah menyuarakan kritik harus selalu membuat orang lain kehilangan haknya?
Jawabannya tentu tidak.
Sebuah demonstrasi boleh mengganggu kenyamanan. Bahkan, sifat disruptif sering menjadi bagian dari strategi aksi politik. Namun, gangguan tetap membutuhkan batas. Hak menyampaikan pendapat tidak otomatis menjadi pembenaran untuk melakukan tindakan apa pun terhadap orang lain.
Ketika Konflik Berubah Menjadi Pertarungan Narasi
Kasus seperti ini juga memperlihatkan bagaimana sebuah insiden kecil dapat berubah menjadi pertarungan narasi setelah masuk ke media sosial.
Satu pihak dapat menonjolkan hak demonstrasi. Pihak lain menyoroti dugaan penghadangan atau gangguan terhadap aktivitas masyarakat. Potongan video kemudian beredar tanpa selalu menghadirkan konteks lengkap.
Akibatnya, publik bisa lebih cepat memilih kubu daripada memahami kronologi.
Karena itu, perdebatan seharusnya tidak berhenti pada narasi “siapa korban dan siapa pelaku.”
Ada pertanyaan yang jauh lebih penting: apa sebenarnya yang terjadi, apakah ada hak pihak lain yang dilanggar, apakah tindakan yang dilakukan proporsional, dan apakah standar yang sama diterapkan kepada semua pihak?
Demokrasi membutuhkan keberanian untuk berbeda pendapat. Tetapi demokrasi juga membutuhkan kemampuan untuk menghormati orang lain yang tidak sepakat.
Pada akhirnya, persoalan di Dukuh Atas bukan sekadar tentang mahasiswa, pengemudi, atau sebuah aksi demonstrasi. Ini adalah pengingat bahwa kebebasan berekspresi datang bersama tanggung jawab.
Suara boleh keras. Kritik boleh tajam. Tetapi ruang publik tetap milik bersama.

0Komentar