YOUTHINDONESIAN—Strategi Presiden Prabowo Subianto mempercepat pertumbuhan ekonomi dengan membentuk puluhan badan baru dan satuan tugas (satgas) mendapat catatan dari kalangan ekonom.
Melalui Keppres No.4 Tahun 2026 yang diteken 11 Maret 2026, Prabowo membentuk Satgas Percepatan Program Pemerintah. Satgas ini dipimpin Menko Perekonomian Airlangga Hartarto sebagai Ketua I dan Mensesneg Prasetyo Hadi sebagai Ketua II, dengan melibatkan lebih dari 27 menteri dan pimpinan lembaga, mulai dari Menteri Keuangan, Kapolri, hingga Jaksa Agung.
Satgas tersebut bertugas mengoordinasikan paket ekonomi, stimulus, hingga evaluasi serapan anggaran lintas K/L. Namun ekonom menilai, pola pembentukan lembaga baru yang masif sejak awal pemerintahan berisiko tidak efektif.
"Tanpa perencanaan matang, yang terjadi adalah tumpang tindih fungsi, fragmentasi anggaran, dan pembengkakan belanja negara untuk gaji, kantor, dan operasional," ujar pakar kebijakan publik UGM.
Seluruh pendanaan satgas dibebankan pada APBN masing-masing kementerian. Ekonom meminta pemerintah melakukan cost-benefit analysis secara terbuka agar pembentukan satgas benar-benar menjadi problem solver, bukan menambah lapisan birokrasi baru.

0Komentar