Kekhawatiran mengenai kebijakan publik yang tidak didasarkan pada kajian ilmiah kembali menjadi perhatian. Dalam membuat kebijakan yang berdampak luas, data dan penelitian menjadi salah satu unsur penting agar keputusan yang diambil dapat disesuaikan dengan kondisi di lapangan.
Dalam konteks penanganan lahan gambut dan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Presiden Prabowo Subianto melibatkan sejumlah akademisi dan ilmuwan dalam pembahasan mengenai persoalan tersebut. Pada 24 September 2026, Presiden menggelar pertemuan dengan 22 akademisi dari berbagai perguruan tinggi dan lembaga riset di Istana Merdeka.
Pertemuan tersebut membahas sejumlah persoalan terkait lahan gambut, termasuk upaya mencegah terjadinya kebakaran serta pengelolaan kawasan gambut. Para akademisi yang hadir diminta memberikan pandangan berdasarkan keahlian dan hasil kajian mereka.
Keterlibatan akademisi tersebut menjadi bagian dari pembahasan pemerintah mengenai pendekatan yang dapat digunakan dalam menangani persoalan gambut. Karakteristik lahan gambut yang berbeda dengan kawasan lainnya membuat pengelolaannya membutuhkan pemahaman mengenai kondisi lingkungan, tata air, serta faktor-faktor yang dapat meningkatkan risiko kebakaran.
Selain membahas penanganan karhutla, pemerintah juga tengah mempersiapkan penguatan kelembagaan di bidang gambut dan mangrove melalui rencana pembentukan Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN). Pemerintah menyebut lembaga tersebut nantinya akan memperkuat upaya pengelolaan dan perlindungan kawasan gambut serta mangrove.
Pertemuan antara pemerintah dan akademisi tersebut menunjukkan adanya ruang dialog antara pembuat kebijakan dengan kalangan ilmuwan. Namun, keterlibatan akademisi dalam sebuah pertemuan belum secara otomatis menunjukkan bahwa seluruh rekomendasi ilmiah akan diterapkan. Hal yang perlu diperhatikan selanjutnya adalah bagaimana masukan tersebut diterjemahkan ke dalam kebijakan, regulasi, serta langkah konkret di lapangan.
Penanganan karhutla sendiri membutuhkan pendekatan yang tidak hanya berfokus pada pemadaman ketika kebakaran terjadi. Pencegahan, pengelolaan tata air gambut, pemantauan wilayah rawan, penegakan aturan, serta koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah juga menjadi bagian penting dalam upaya mengurangi risiko kebakaran.
Dengan demikian, pembahasan bersama akademisi dapat menjadi salah satu bagian dari proses perumusan kebijakan. Masyarakat tetap dapat melihat perkembangan kebijakan tersebut berdasarkan data, pelaksanaan di lapangan, serta hasil yang dicapai dalam menangani persoalan lahan gambut dan karhutla.

0Komentar