YOUTHINDONESIAN | Serang, 24 September 2026 — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Polem melakukan kunjungan ke Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Banten dalam rangka audiensi pada Kamis pagi, 24 September 2026. Audiensi tersebut menjadi forum silaturahmi sekaligus penyampaian berbagai persoalan hukum yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya terkait perlindungan anak, kekerasan seksual, serta ketenagakerjaan.
Dalam agenda tersebut, LBH Polem diwakili oleh Nuriman, S.H., selaku Wakil Direktur LBH Polem. Sementara itu, Biro Hukum Setda Provinsi Banten diwakili oleh Fivit Nindya Andrawina, S.H., M.H., selaku Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Bagian Bantuan Hukum pada Biro Hukum Pemerintah Provinsi Banten.
Pada awal audiensi, Nuriman memperkenalkan keberadaan dan program LBH Polem. Ia menyampaikan bahwa LBH Polem didirikan sekitar satu tahun yang lalu dengan fokus pada pemberian bantuan hukum serta pelaksanaan sosialisasi dan pencegahan pelanggaran maupun tindak pidana di tengah masyarakat, khususnya pada tingkat akar rumput (grassroots).
“LBH Polem didirikan satu tahun yang lalu dengan fokus pada program bantuan hukum serta sosialisasi pencegahan pelanggaran dan kejahatan di kalangan masyarakat akar rumput (grassroots), termasuk menyasar kalangan pelajar tingkat SMA,” ujar Nuriman dalam pembukaan audiensi.
Soroti Kekerasan terhadap Anak dan Perempuan
Dalam audiensi tersebut, LBH Polem turut menyampaikan keprihatinannya terhadap masih tingginya angka kekerasan terhadap anak dan perempuan di Provinsi Banten. Dalam pemaparannya, Nuriman menyampaikan data yang bersumber dari Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA).
Berdasarkan data yang disampaikan, hingga 15 Desember 2025 tercatat 1.254 kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan di Provinsi Banten. Angka tersebut, menurut pemaparan LBH Polem, menempatkan Provinsi Banten pada urutan kedelapan tertinggi secara nasional dari 38 provinsi.
Jumlah tersebut juga disebut sebagai angka tertinggi dalam kurun lima tahun terakhir, meningkat dibandingkan dengan 1.114 kasus pada 2024 dan 472 kasus pada 2020.
Kondisi tersebut menjadi salah satu perhatian LBH Polem dalam mendorong upaya pencegahan melalui peningkatan kesadaran dan pemahaman hukum di masyarakat, terutama di kalangan pelajar sebagai kelompok yang dinilai penting untuk mendapatkan edukasi hukum sejak dini.
Nuriman menjelaskan bahwa LBH Polem telah melakukan sejumlah kegiatan sosialisasi dan kunjungan audiensi kepada berbagai lembaga pendidikan maupun lembaga pemerintahan, baik di tingkat daerah maupun pusat.
“Pada lembaga pendidikan, pihak kami telah bersurat kepada beberapa sekolah. Beberapa minggu lalu, kami juga telah melaksanakan sosialisasi penyuluhan hukum di SMK Negeri 8 Kota Serang dengan fokus pembahasan mengenai hak dan kewajiban dalam bermedia sosial. Sementara pada lembaga pemerintahan, kami telah melakukan kunjungan resmi kepada pihak DP3AKB,” jelas Nuriman.
Bahas Persoalan Ketenagakerjaan
Selain isu perlindungan anak dan kekerasan terhadap perempuan, audiensi juga membahas persoalan di bidang ketenagakerjaan, khususnya terkait masih ditemukannya persoalan pemutusan hubungan kerja (PHK) serta praktik hubungan kerja yang dinilai perlu mendapatkan perhatian dari aspek hukum.
Dalam kesempatan tersebut, perwakilan LBH Polem menyampaikan temuan mengenai seorang pekerja pada salah satu rumah sakit swasta yang berstatus sebagai pegawai kontrak berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), namun dalam pelaksanaannya justru menjalani masa percobaan.
Menanggapi persoalan tersebut, Fivit Nindya Andrawina menjelaskan bahwa permasalahan tersebut berkaitan dengan mekanisme outsourcing yang perlu dilihat secara lebih komprehensif berdasarkan hubungan kerja dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Sebenarnya letak permasalahan tersebut pada sistem outsourcing,” ujar Fivit.
Mendorong Kolaborasi LBH dan Pemerintah Daerah
Sementara itu, Anita Gusman, S.Sy., selaku paralegal LBH Polem, menekankan pentingnya LBH Polem untuk terus menjalankan upaya-upaya preventif di tengah masyarakat, terutama melalui edukasi hukum kepada kalangan pelajar.
Menurutnya, peningkatan kesadaran hukum tidak hanya dapat dilakukan melalui penanganan perkara setelah terjadi pelanggaran hukum, tetapi juga perlu dilakukan melalui langkah pencegahan dan pendidikan hukum secara berkelanjutan.
“LBH Polem ke depannya harus terus bergerak melakukan upaya preventif kepada masyarakat, khususnya kalangan pelajar sekolah. Selain itu, diperlukan kolaborasi antara LBH Polem dengan pemerintah daerah,” tutur Anita.
Biro Hukum Buka Ruang Dukungan
Pada akhir audiensi, kedua pihak menyampaikan pandangan mengenai kemungkinan penguatan sinergi dalam bidang bantuan dan penyuluhan hukum kepada masyarakat.
Perwakilan Biro Hukum Setda Provinsi Banten menyampaikan bahwa pihaknya belum memiliki kapasitas program sosialisasi hukum untuk dilaksanakan pada tahun ini. Menurut penjelasan yang disampaikan dalam audiensi, kegiatan penyuluhan hukum terakhir dilaksanakan pada 2021 dan setelahnya belum kembali dilaksanakan secara rutin, antara lain karena pandemi COVID-19 serta kebijakan efisiensi anggaran.
Meskipun demikian, pihak Biro Hukum menyampaikan dukungan terhadap berbagai langkah dan kegiatan yang dilakukan LBH Polem dalam mendorong peningkatan kesadaran dan pemahaman hukum masyarakat.
Sementara itu, LBH Polem menyatakan kesiapannya untuk terus menjalankan fungsi bantuan hukum dan edukasi hukum di tengah masyarakat. Dengan dukungan sumber daya manusia yang dimiliki, LBH Polem juga menyatakan kesiapannya untuk membangun kolaborasi dengan pemerintah daerah maupun para pemangku kebijakan dalam rangka memperluas akses masyarakat terhadap bantuan dan pengetahuan hukum.
Audiensi tersebut diharapkan menjadi langkah awal bagi terbangunnya komunikasi dan sinergi antara LBH Polem dengan Pemerintah Provinsi Banten dalam mendorong peningkatan kesadaran hukum, pencegahan pelanggaran hukum, serta penguatan akses masyarakat terhadap perlindungan dan bantuan hukum.

0Komentar