YOUTHINDONESIA | JAKARTA — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) POLEM melakukan audiensi dengan Fraksi PKS DPR RI untuk menyampaikan aspirasi dan keluhan terkait implementasi hak advokat dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Audiensi berlangsung pada Kamis, 10 September 2026, di Ruang Pleno Fraksi PKS DPR RI, Gedung Nusantara 1, Jakarta.


Dalam audiensi tersebut, perwakilan LBH POLEM, *Muhammad Ibrahim*, menyampaikan persoalan yang dialami advokat dalam menjalankan tugas pendampingan hukum, khususnya terkait akses untuk bertemu dan berkomunikasi dengan klien yang berada di Rumah Tahanan (Rutan).


Persoalan tersebut bermula pada 28 Februari 2026. Saat itu, advokat LBH POLEM datang ke Rutan Serang Kelas II B berdasarkan Surat Kuasa Khusus untuk menemui klien dalam rangka keperluan penandatanganan surat izin tidak dapat menghadiri persidangan. Namun, advokat tidak diperkenankan bertemu dengan klien karena waktu kedatangan dinilai bukan merupakan jam kunjungan.


LBH POLEM menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian karena advokat memiliki kedudukan sebagai penegak hukum dan menjalankan tugas untuk kepentingan pembelaan klien. Dalam audiensi, LBH POLEM kemudian mempertanyakan bagaimana ketentuan dalam KUHAP baru dapat diterapkan ketika aturan pelaksana di lapangan masih mengacu pada regulasi sebelumnya.


> *“Advokat memiliki kedudukan sebagai penegak hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 149 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, serta sedang menjalankan tugas untuk kepentingan pembelaan klien.”* — Muhammad Ibrahim. 


*LBH POLEM Sebelumnya Audiensi dengan Ditjen Pemasyarakatan*


Sebelum membawa persoalan tersebut ke DPR RI, LBH POLEM telah melakukan audiensi dengan Ditjen Pemasyarakatan Kemenimipas Kanwil Banten. Permohonan audiensi disampaikan pada 9 Maret 2026 dan pertemuan dilaksanakan pada 13 Maret 2026. 


Dalam pertemuan tersebut, pihak Ditjen Pemasyarakatan Kemenimipas Kanwil Banten menyampaikan adanya catatan dalam penerapan KUHAP terbaru, khususnya ketentuan Pasal 150 huruf b mengenai hak advokat untuk berkomunikasi dengan klien. Pelaksanaan ketentuan tersebut disebut belum dapat diterapkan secara maksimal karena belum terdapat Peraturan Pemerintah tersendiri, sehingga pelaksanaan di lapangan masih mengacu pada PP Nomor 27 Tahun 1983. 


Kondisi tersebut kemudian menjadi salah satu pokok persoalan yang dibawa LBH POLEM dalam audiensi dengan Fraksi PKS DPR RI. LBH POLEM menyoroti potensi persoalan harmonisasi antara UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP dengan aturan pelaksana yang masih digunakan di lapangan, termasuk mengenai kedudukan PP Nomor 27 Tahun 1983. 


Menanggapi aspirasi tersebut, Fraksi PKS DPR RI menyampaikan bahwa persoalan kesesuaian antara ketentuan undang-undang dengan aturan pelaksana memang menjadi perhatian. Perubahan regulasi yang berlangsung cukup cepat membuat sejumlah pihak, termasuk advokat dan hakim, masih menghadapi proses penyesuaian terhadap penerapan KUHAP baru. 


Dalam audiensi tersebut, Agus Sugiarto juga menyoroti persoalan perubahan rezim hukum yang belum sepenuhnya diikuti dengan perubahan aturan teknis. Menurutnya, kondisi tersebut dapat menimbulkan persoalan dalam pelaksanaan hukum.


> *“Aturan pelaksana seharusnya berfungsi untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya dan tidak seharusnya dijadikan instrumen untuk membatasi hak yang telah diberikan oleh Undang-Undang.”* — Agus Sugiarto. 


*Dorong Harmonisasi Regulasi*


Fraksi PKS DPR RI mengapresiasi langkah LBH POLEM yang menyampaikan persoalan tersebut melalui jalur audiensi. DPR juga menilai advokat dan paralegal memiliki peran penting dalam memberikan bantuan serta pendampingan hukum kepada masyarakat.


Komunikasi antara advokat dan pihak Lapas/Rutan dinilai perlu terus diperkuat agar persoalan di lapangan dapat diselesaikan secara komunikatif tanpa menghilangkan hak dan kewajiban masing-masing pihak. 


Audiensi tersebut menegaskan bahwa persoalan hak advokat tidak semata-mata berkaitan dengan akses bertemu klien di Rutan, tetapi juga menyangkut kepastian dan harmonisasi regulasi setelah berlakunya KUHAP baru. Para pihak memandang diperlukan aturan yang jelas agar tidak terjadi perbedaan penafsiran antara advokat dan petugas Lapas/Rutan dalam pelaksanaan tugas pendampingan hukum. 


Fraksi PKS DPR RI menyambut baik aspirasi LBH POLEM dan mendorong agar persoalan tersebut terus dikawal melalui jalur advokasi, komunikasi dengan pihak terkait, serta penyampaian aspirasi kepada lembaga yang memiliki kewenangan.