YOUTHINDONESIAN.COM JAKARTA – Polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mulai mendorong komunikasi politik lintas partai di DPR. PDI Perjuangan (PDIP) mengakui telah menjalin komunikasi dengan Partai Keadilan Sejahtera (PKS), sekaligus membuka pembicaraan dengan sejumlah partai politik lainnya.
Juru Bicara PDIP, Guntur Romli, membenarkan pertemuan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dengan Sekretaris Jenderal PKS. Ia menyebut komunikasi tersebut tidak terbatas pada PKS, tetapi juga melibatkan partai-partai lain di parlemen.
"Betul, Sekjen PDI Perjuangan Mas Hasto Kristiyanto telah bertemu dengan Sekjen PKS, dan PDI Perjuangan juga membuka komunikasi dengan partai-partai lain, tidak hanya PKS," kata Guntur kepada wartawan, Jumat (30/10/2026).
Menurut Guntur, persoalan tersebut perlu dibicarakan secara lebih luas karena berkaitan dengan konstitusi dan integritas peraturan perundang-undangan. Ia menilai persoalan manipulasi konstitusi tidak boleh menjadi preseden dalam penyelenggaraan negara.
Ia juga menegaskan bahwa komunikasi yang dilakukan PDIP masih berada pada tahap informal. Namun, partainya mendorong adanya sikap tegas terhadap dugaan penyelewengan konstitusi agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.
PKS Siapkan Tindak Lanjut di DPR
Di sisi lain, Fraksi PKS di DPR mulai membahas langkah lanjutan setelah adanya komunikasi antara kedua sekretaris jenderal partai tersebut.
Anggota DPR dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera, mengungkapkan bahwa fraksinya telah menerima arahan untuk menindaklanjuti hasil pembicaraan tersebut. Ia menyebut bentuk langkah politik yang akan diambil, termasuk kemungkinan penggunaan hak angket atau hak menyatakan pendapat, akan semakin jelas setelah masa reses berakhir.
"Fraksi diminta menindaklanjuti pembicaraan antarsekjen, akan kian jelas (hak angket atau hak menyatakan pendapat) saat masa reses selesai ya," ujar Mardani, Jumat (30/10/2026).
Ketua DPP PKS tersebut juga menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan diskusi internal untuk menentukan respons terhadap polemik tersebut.
Menurut Mardani, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan fakta hukum yang bersifat final dan mengikat. Meski demikian, ia menilai terdapat tanggung jawab moral untuk memastikan tata kelola pemerintahan dan kehidupan bernegara berjalan dengan baik.
"Sudah ada diskusi, keputusan MK adalah fakta hukum yang final dan mengikat. Ada tanggung jawab moral untuk membuat tata kelola bernegara menjadi baik dan sehat," ungkapnya.
Mardani menambahkan, PKS juga menerima banyak aspirasi masyarakat yang menginginkan adanya tindak lanjut terhadap persoalan tersebut.
Komunikasi Politik dan Pengawasan Konstitusi
Terbukanya komunikasi antara PDIP dan PKS menjadi perhatian dalam dinamika politik parlemen. Persoalan yang awalnya berkembang sebagai polemik ijazah Gibran kini turut menjadi pembahasan mengenai pengawasan konstitusi dan mekanisme kontrol terhadap penyelenggaraan negara.
Meski belum ada keputusan resmi mengenai penggunaan hak angket maupun hak menyatakan pendapat, perkembangan komunikasi lintas partai ini menunjukkan bahwa isu tersebut masih berpotensi berlanjut dalam agenda politik DPR setelah masa reses.
0Komentar