Sempat di undur beberapa kali pada masa pandemi covid-19 ini, Provinsi Banten akhirnya telah menjadwalkan ulang Pemilihan Kepala Desa (PILKADES) serentak, beberapa daerah telah melaksanakannya dan yang terdekat ini Kabupaten Pandeglang, tepatnya pada esok hari tanggal 17 Oktober 2021.
Setelah diberlakukannya otonomi daerah dan undang-undang Nomor 6 Tahun 2104 tentang Desa, desa menjadi ruang lingkup terkecil dari system demokrasi, namun rawan konflik horizontal antar masyarakat, di tuntut kedewasaan yang tinggi dalam berdemokrasi, baik panitia, kontestan, tim pemenang dan warga masyarakatnya sendiri harus saling menjaga untuk menghindari gesekan. Sementara kekosongan aturan teknis pemilihan kepala desa dirasa masih terdapat beberapa kekosongan hukum. Selain itu desa juga merupakan gambaran kecil dari pembangunan daerah Kota/Kabupaten, Provinsi dan pembangunan Nasional sejatinya.
Dewasa ini kondisi lingkungan kita nampak tak seimbang. Tekanan terhadap sumber daya alam menjadi sangat-sangat nyata, mobilitas semakin tinggi, penggunaan energi semakin besar, serta kegiatan manusia juga makin menghasilkan CO2 emission atau emisi karbon yang mengancam dunia dalam bentuk kenaikan suhu.
Sedari dulu kita (Indonesia) telah berkomitmen untuk ikut serta dalam pembangunan dunia. Melalui Sidang Umum PBB pada September 2015, yaitu Agenda 2030 Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) atau Sustainable Development Goals (SDGs). Indonesia juga berkomitmen hal ini menjadi arah pembangunan nasional, dimana tujuan TPB/SDGs untuk menjaga peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat secara berkesinambungan, menjaga keberlanjutan kehidupan sosial masyarakat, menjaga kualitas lingkungan hidup serta pembangunan yang inklusif dan terlaksananya tata kelola yang mampu menjaga peningkatan kualitas kehidupan dari satu generasi ke generasi berikutnya.
Dalam artian prinsip-prinsip keberlanjutan menjadi acuan pembangunan desa kedepan. Seperti Ekonomi Sirkular, Green Ekonomi. Dimana pembangunan tidak mengorbankan lingkungan, namun justru beriringan. Paling tidak desa mampu mengelola potensi sumber daya alamnya sebaik mungkin, dan mampu mengelola limbah atau sampahnya masing-masing.
Maka dari itu, harapannya kepala desa terpilih harus mampu meramu ulang resep konsepsi pembangunannya kepada prinsip pembangunan berkelanjutan. Mari kita jadikan ini momentum untuk membangun ulang Indonesia melalui desa-desa.
Jika kita bisa membangun untuk 100 tahun kedepan kenapa memilih membangun yang hanya 10 tahun. Menuju Desa Berkelanjutan, Indonesia yang Aman.
Fikri Jufri
Rehabilitasi Foundation