YOUTHINDONESIAN.COM | Jakarta — Pemerintah bergerak cepat untuk membantu penyediaan rumah subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan memanfaatkan aset tanah yang sebelumnya disita dari kasus tindak pidana korupsi. Rencana ini mendapatkan dukungan penuh dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah melalui kajian hukum terkait status lahan yang dimaksud.
Dukungan KPK untuk Pemanfaatan Aset Koruptor
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, menyampaikan bahwa KPK telah memberikan “clearance” atau persetujuan hukum bahwa beberapa bidang tanah hasil sitaan koruptor yang sudah berkekuatan hukum tetap dapat digunakan untuk kepentingan publik. Ara menegaskan bahwa lahan tersebut bakal difokuskan untuk pembangunan rumah subsidi, bukan untuk tujuan komersial.
Rencana ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mengatasi defisit hunian layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah sekaligus memastikan aset negara digunakan secara optimal.
Surat Permohonan Resmi ke KPK
Dalam pertemuan di Gedung Merah Putih KPK, Ara memastikan akan segera mengirimkan surat resmi kepada KPK untuk meminta persetujuan penggunaan tanah sitaan koruptor tersebut. Ia berharap proses administrasi ini bisa selesai secepat mungkin agar pembangunan rumah subsidi dapat segera dimulai.
Salah Satu Lokasi Potensial: Meikarta
Selain lahan sitaan koruptor, pemerintah juga meninjau status kepemilikan lahan di kawasan Meikarta, Cikarang, Jawa Barat yang rencananya dipakai untuk membangun rumah susun (rusun) subsidi. KPK memastikan bahwa lahan Meikarta berstatus clean and clear secara hukum meskipun sebelumnya sempat terseret isu suap terkait izin pembangunan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa meskipun Meikarta pernah menjadi sorotan dalam kasus suap perizinan, tidak ada satu pun unit rusun yang disita KPK dalam proses hukum tersebut. Atas dasar itulah KPK memberikan persetujuan penggunaan lahan untuk pembangunan rusun subsidi.
Manfaat Ganda: Hunian Layak & Optimalisasi Aset Negara
Pemanfaatan tanah bekas koruptor untuk rumah subsidi dinilai memiliki dua manfaat sekaligus. Pertama, membantu penyediaan hunian yang terjangkau bagi keluarga MBR yang selama ini kesulitan mendapatkan rumah. Kedua, langkah ini memastikan bahwa aset negara yang sebelumnya mangkrak atau belum dimanfaatkan bisa dipakai untuk kesejahteraan masyarakat.
Persetujuan KPK dalam penggunaan lahan bekas koruptor untuk pembangunan rumah subsidi menandai langkah besar pemerintah dalam memperluas program hunian terjangkau. Dengan status lahan yang sudah bersih dari sengketa hukum serta dukungan lembaga antirasuah, langkah ini dipandang sebagai solusi konkret untuk menekan masalah kebutuhan rumah layak sekaligus indikasi bahwa aset hasil korupsi bisa dikembalikan manfaatnya kepada rakyat banyak.

0Komentar