| Foto/Repro/Dok/Antara Foto |
YOUTHINDONESIAN.COM | Jakarta (20/4/2026) - Pakar hukum perkawinan dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Neng Djubaedah, menyoroti adanya potensi benturan antara ketentuan harta perkawinan dengan kebijakan perampasan aset tindak pidana korupsi. Hal tersebut disampaikannya saat mengikuti rapat dengar pendapat perumusan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset bersama Komisi III DPR RI. Ia menekankan pentingnya kehati-hatian agar penegakan hukum tidak merugikan pihak keluarga yang tidak terkait dengan kejahatan.
Dalam pemaparannya, Neng mengingatkan perlunya identifikasi status harta yang jelas dalam suatu ikatan rumah tangga. “Dalam perkawinan, ada beberapa jenis harta, yakni harta bersama, harta bawaan, dan harta masing-masing suami atau istri yang diperoleh melalui warisan, hibah, atau hadiah,” ujarnya.
Oleh karena itu, pemahaman mengenai ragam jenis harta tersebut menjadi sangat krusial sebelum aparat penegak hukum menetapkan sebuah aset sebagai objek perampasan. Neng memberikan perumpamaan, apabila seorang istri menerima harta hibah dari orang tuanya selama masa perkawinan namun aset tersebut ikut dirampas, maka tindakan itu berpotensi melanggar hak hukum sang istri.
Untuk menghindari kerumitan dan mencegah terjadinya salah sita aset, Neng menekankan esensi dari pembuatan perjanjian perkawinan, yang saat ini bisa dibuat baik sebelum maupun selama perkawinan berlangsung. “Perjanjian perkawinan menjadi kunci untuk menentukan apakah harta itu digabung atau dipisahkan. Ini sangat menentukan dalam konteks perampasan aset,” jelasnya tegas.
Lebih lanjut, Neng juga menuntut agar negara memberikan kepastian perlindungan bagi hak-hak anggota keluarga lainnya, terutama anak-anak, supaya tidak ikut menjadi korban akibat kekeliruan dalam proses perampasan. Ia menegaskan bahwa hak masyarakat atas perlindungan diri, keluarga, serta kepemilikan harta benda yang sah secara mutlak telah dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945.
Sebagai penutup, Neng mengangkat isu krusial mengenai mekanisme pemisahan antara harta kekayaan yang murni diperoleh secara legal dengan harta yang bersumber dari hasil korupsi. Ia menilai, mengurai percampuran antara aset sah dan aset kejahatan akan menjadi tantangan paling berat dalam praktik penerapan perampasan aset di lapangan.
0Komentar