| Instagram/@infokabarmagelang |
Bangunan tersebut berada di dekat Balai Desa Karanganom. Perubahan fungsi ini menimbulkan pertanyaan di kalangan warga karena masjid pada umumnya dipandang sebagai pusat ibadah dan aktivitas sosial komunitas.
Kepala Desa Karanganom, Abdul Aziz, menjelaskan bahwa secara administrasi bangunan tersebut masih tercantum sebagai masjid pada peta desa. Namun, kepemilikan fisik bangunan dan lahan berada pada yayasan pengelola pondok pesantren setempat. Karena itu, keputusan alih fungsi sepenuhnya menjadi kewenangan yayasan sebagai pemilik, bukan kewenangan pemerintah desa maupun warga umum.
Aziz menyatakan bahwa pihak desa telah mengingatkan yayasan sebelum perubahan fungsi dilakukan. Namun, desa memilih untuk tidak ikut campur dan menghormati kebijakan yayasan selaku pemilik sah.
Menurut keterangan relawan dan pihak SPPG, alasan praktis pengalihan fungsi adalah kebutuhan ruang operasional untuk kegiatan layanan gizi, yakni menyiapkan, mengemas, dan menyalurkan makanan bergizi bagi sasaran program. Bangunan dinilai strategis karena lokasinya dekat fasilitas desa sehingga memudahkan distribusi.
Relawan SPPG, Jarwaji, mengungkapkan bahwa selama ini bangunan lebih banyak dipergunakan untuk kepentingan internal lingkungan pesantren. Warga desa juga telah memiliki masjid desa lain untuk kegiatan ibadah sehari-hari. Dari sisi operasional, penggunaan bangunan untuk SPPG dianggap efisien oleh pelaksana program.
Perubahan fungsi tersebut memunculkan reaksi beragam di masyarakat. Sebagian warga mempertanyakan perlakuan terhadap bangunan berstatus masjid karena memiliki dimensi religius dan simbolis yang penting. Kekhawatiran muncul terkait hilangnya akses ibadah bagi kelompok yang selama ini memanfaatkan bangunan tersebut, serta potensi dampak terhadap kegiatan keagamaan dan sosial komunitas.
Di sisi lain, beberapa warga dan relawan menilai bahwa bila fungsi bangunan sebelumnya lebih banyak melayani kebutuhan internal pesantren, maka pemanfaatannya untuk program gizi dapat diterima selama tidak mengganggu akses ibadah masyarakat secara keseluruhan.
0Komentar