youthindonesia| Kabar mengenai biaya hingga Rp50 miliar per tahun untuk 26 penasihat Presiden langsung menarik perhatian publik. Angka tersebut tentu memunculkan pertanyaan tentang seberapa besar anggaran negara yang harus dikeluarkan dan apa manfaat yang akan diterima masyarakat. Namun, angka Rp50 miliar perlu dilihat secara hati-hati karena merupakan estimasi yang disampaikan pihak di luar pemerintahan, bukan angka resmi anggaran yang telah dikonfirmasi pemerintah. Di sisi lain, Presiden Prabowo Subianto memang telah melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) di Istana Negara, Jakarta, pada 2 Oktober 2026.


Keberadaan Wantimpres sendiri memiliki dasar hukum dan tugas memberikan nasihat serta pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan pemerintahan. Para anggota yang dilantik memiliki latar belakang yang beragam, mulai dari tokoh agama, akademisi, pengusaha, hingga mantan pejabat negara. Dengan jumlah anggota yang cukup banyak, perhatian publik kemudian tidak hanya tertuju pada biaya yang muncul, tetapi juga pada peran dan hasil kerja mereka. Masukan yang diberikan diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam merumuskan kebijakan di berbagai bidang yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.


Karena itu, setelah pelantikan 26 anggota Wantimpres, pekerjaan berikutnya bukan hanya berada di tangan pemerintah, tetapi juga menjadi perhatian publik. Masyarakat dapat mengawasi bagaimana para penasihat tersebut menjalankan tugasnya dan sejauh mana rekomendasi mereka berpengaruh terhadap kebijakan pemerintah. Pada akhirnya, persoalan utamanya bukan sekadar berapa jumlah penasihat atau berapa besar anggaran yang dialokasikan, tetapi apakah keberadaan mereka benar-benar memberikan kontribusi terhadap kebijakan yang efektif, transparan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.