YOUTHINDONESIAN—Dilema paling relatable bagi pekerja muda akhirnya dijawab negara. Banyak yang ingin resign karena beban kerja dan lingkungan tidak sehat, namun urung dilakukan karena ijazah asli ditahan perusahaan. Ketakutan itu nyata di lapangan, dari pekerja ritel hingga klinik.
Jawaban itu datang pada 6 Oktober 2026. DPR resmi mengesahkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan menjadi Undang-Undang yang terdiri dari 23 bab dan 313 pasal. Salah satu poin krusialnya secara tegas melarang perusahaan menahan ijazah maupun dokumen pribadi pekerja dalam proses rekrutmen dan penempatan kerja.
Larangan ini bukan sekadar imbauan. UU baru memperkuat pengawasan ketenagakerjaan dan menyiapkan sanksi administratif hingga pidana yang tegas, proporsional, dan berjenjang bagi pelanggar. Artinya, ijazah yang diperoleh dengan perjuangan bertahun-tahun tidak boleh lagi dijadikan alat untuk menahan pekerja.
Di luar itu, UU ini juga memberi jaring pengaman nyata lainnya, seperti kepastian pesangon, penguatan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), serta jaminan sosial JKK dan JKM bagi peserta magang. Ini adalah perlindungan yang langsung menyentuh urat nadi pekerja.

0Komentar