-->
  • Jelajahi

    Copyright © Youth Indonesian
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Hampir Satu Bulan Mogok Kerja, Nasib Karyawan Masih Tak Jelas

    Iman Musa
    Jumat, 03 Desember 2021, Desember 03, 2021 WIB Last Updated 2022-09-09T08:00:36Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Massa Aksi Mogok Kerja Buruh Karyawan PT Dharma Medipro


    SERANG (1/12) Buruh karyawan PT. Dharma Medipro di Cikande masih terus berjuang mendapatkan haknya dari perusahaan. Sudah terhitung hampir satu bulan mereka melakukan Aksi Mogok Kerja dari 7 November sampai 1 Desember 2021. Namun sampai saat berita ini diterbitkan, solusi dari pihak Perusahaan tak kunjung tiba. Bahkan Pemerintah Kabupaten pun kurang memberikan perhatian untuk menyelesaikan problem yang sedang menimpa rakyatnya sendiri.


    Aksi Mogok Kerja dilakukan sebagai respon para karyawan yang dilatarbelakangi karena banyak hak yang tak diberikan oleh PT. Dharma Medipro, diantaranya gaji karyawan selama dua bulan (September-Oktober) belum dibayar, premi BPJS dari Oktober 2019 sampai Oktober 2021 tidak disetorkan, uang cuti besar 5 tahunan belum dibayarkan 200%, sisa THR 2020 belum dibayarkan 35%, sisa THR 2021 belum dibayarkan 40%, tunjangan akhir tahun 2018 belum dibayarkan 50%, tunjangan akhir tahun 2019 belum dibayarkan 100%, karyawan meninggal dunia tidak diberi pesangon sesuai PKB.

    Hak-hak buruh karyawan yang belum dibayarkan oleh perusahaan


    Saat diwawancarai dilokasi, Nunu Nuryadi, Kordinator Aksi, menyayangakan sikap PT. Dharma Medipro yang tidak responsif bahkan menutup diri kepada buruh karyawan yang memperjuangkan haknya.


    "Padahal perusahaan sudah beberapa kali dipanggil oleh Disnakertrans Kabupaten Serang namun selalu mangkir. Panggilan itu pada tanggal 5, 12 dan 22 November, tapi pihak perusahaan selalu mangkir tanpa alasan. Solusi dari perusahaan belum ada.
    Sampai saat ini bahkan belum bertemu dengan Pak Rayindra, Direktur PT Dharma Medipro". Ungkap Nunu pada Rabu (1/12).


    Bahkan mirisnya lagi, karyawan yang sudah meninggal dunia tidak dapat klaim santunan dan hak-hak lain yang seharusnya mereka dapatkan dari BPJS. Akibat premi BPJS yang tidak disetorkan Perusahaan akhirnya Karyawan lagi-lagi menderita kerugian.

    Suasana Aksi Mogok Kerja


    "Karena premi BPJS tidak disetorkan oleh pihak Perusahaan, padahal gaji sudah dipotong untuk hal itu. Akhirnya Karyawan yang sudah meninggal tidak dapat meng-klaim santunan kematian dan hak-hak lainnya dari BPJS". Katanya.


    Nunu Nuryadi bersama kawan-kawan buruh sudah berupaya semaksimal mungkin untuk terus berjuang mencari solusi agar hak-hak buruh terpenuhi. Diantaranya melakukan aduan (audiensi) kepada DPRD Kabupaten Serang. Namun hasilnya masih jauh dari kata memuaskan, bahkan DPRD beralasan bahwa mereka terbatas kewenangan untuk menyelesaikan masalah tersebut.


    "Kami sudah mengadu ke DPRD Kabupaten. DPRD sudah melakukan pemanggilan namun pihak perusahaan tidak ada yg hadir. Selain itu DPRD juga terlihat kurang menekan, mereka beralasan terbatas kewenangan. Hanya bisa menyurati dan memfasilitasi saja". Jelasnya.


    Sementara, Yani, karyawan perempuan yang ikut serta melakukan Aksi Mogok Kerja, berharap agar pihak perusahaan segera merespon. Sebab jika terus menerus tanpa kejelasan maka hanya akan memunculkan kebingungan dan masalah yang tak berkesudahan.


    "Harapannya, dari pihak perusahaan merespon kita dan datang kesini. Bagaimana baiknya untuk penyelesaian kita, kalau selamanya begini, tidak ada solusi, kan kita bingung". Harapnya.


    Disamping itu, Yani juga berharap agar para buruh karyawan tidak diperlakukan seperti bola. Dilempar kesana kemari namun tidak ada hasil. Yani meminta agar Pemerintah untuk tegas dengan melakukan tindakan-tindakan yang dapat membuat efek jera kepada perusahaan.


    "Dan untuk Dinas terkait dimohon tegas. Jangan membuat kita seperti bola, dibawa ke Dinas Kabupaten, dibawa ke Dinas Provinsi, tapi tidak ada hasil. Kita mengharapkan sikap tegas dari Pemerintah untuk menyelesaikan masalah ini. Di panggil paksa atau bagaimana, agar ada efek jera kepada perusahaan". Jelasnya.


    Memiliki harapan yang sama, Ruly, buruh karyawan peserta Aksi Mogok Kerja, berharap agar aksi ini segera berakhir dan pihak perusahaan memberikan hak-hak karyawan yang belum diberikan.


    "Harapan saya semoga mogok kerja segera berakhir dan pihak Perusahaan memberikan hak-hak yg belum dibayarkan kepada para karyawan"


    Ruly pun kembali menaruh harap kepada Pemerintah agar selalu mendukung aksi yang sedang dilakukan mereka untuk menagih haknya.


    "Selain itu, kita mengharapkan dukungan dari instansi terkait untuk terus membantu upaya kita. Dan dari pihak perusahaan juga agar segera membuka hati untuk menyelesaikan masalah ini semua". Tandasnya. 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Ekonomi & Bisnis

    +