-->
  • Jelajahi

    Copyright © Youth Indonesian
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Aliansi Mahasiswa Serang Tolak Permen PPKS

    Iman Musa
    Jumat, 03 Desember 2021, Desember 03, 2021 WIB Last Updated 2022-07-23T14:42:08Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    SERANG (2/12) Sejumlah organisasi mahasiswa (PD KAMMI SERANG, FMI SERANG & HMI MPO CABANG SERANG) yang tergabung dalam Aliansi GANAS (Gerakan Anti Kejahatan Seksual) melakukan aksi penolakan terhadap Permendikbudristek No.30 Thn 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS).


    Aksi yang terkonsentrasi di Alun-alun Kota Serang tersebut merupakan bentuk penolakan serta penyadaran terhadap masyarakat bahwasannya Permendikbudristek ini multitafsir, kontroversial dan menuai pasal karet.


    Selain itu, Permen PPKS ini bahkan memasukan konsep sexual consent yang mengarah kepada hubungan seks bebas atas dasar persetujuan. Padahal itu jelas kejahatan seksual yang melanggar norma agama dan Pancasila. 


    Humas aksi, Azizah Ika mengatakan bahwa Permendikbudristek tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) digadang-gadang sebagai produk hukum yang memihak dan peduli terhadap korban kekerasan seksual di lingkungan kampus.

     

    “Pihak-pihak yang pro menafsirkan bahwa ini adalah bentuk jaminan hukum terhadap korban dalam menuntut keadilan atas peristiwa pelecehan seksual yang dialami,” ujarnya, Kamis (2/12/2021).


    Selain itu, Permendikbudristek tersebut juga dianggap menjamin sexual consent atau persetujuan kedua belah pihak dalam melakukan hubungan seksual di kalangan mahasiswa, sehingga kebebasan mereka terhadap otoritas tubuhnya sendiri pun terjamin.


    Hal itu menurut Ika hanya sekadar ilusi semata. Sebab pihaknya berpendapat bahwa Permendikbudristek justru malah berpotensi memberikan masalah baru di kemudian hari.


    “Setelah ditelaah lebih jauh secara substansial ternyata Permendikbudristek PPKS ini banyak memiliki kejanggalan-kejanggalan dan kecacatan hukum,” ucapnya.


    Sehingga pada akhirnya Permen PPKS melanggar hukum tertinggi negara yaitu Pancasila. Permendikbud No. 30 Tahun 2021 tentang PPKS pun terindikasi mengesampingkan norma susila dan norma agama dalam praktiknya. Sehingga aturan ini harus segera dicabut dan direvisi.


    Emar Muamar, Kordinator Lapangan (Korlap) Aksi menjelaskan bahwa adanya cacat materil dalam Permen PPKS mengenai potensi pelegalan zina pada Pasal 5 yang memuat sexual consent dengan frasa ”tanpa persetujuan korban" adalah upaya feminis radikal yang berusaha memaksa memasukan nilai etika dan moral yang bertentangan dengan paradigma hukum di Indonesia yakni Agama dan Pancasila.



    "Setelah ditelaah lebih jauh secara substansial ternyata Permendikbudristek PPKS ini banyak memiliki kejanggalan-kejanggalan dan kecacatan hukum. Yang perlu disoroti lebih tajam terutama inkonstitusional dalam mekanisme penyusunan dan absennya komitmen moral dalam paradigma hukum dengan menggunakan frasa ‘tanpa persetujuan korban’ atau sexual concent yang bulat sebagai implementasi ideologi feminis radikal" Tandasnya saat diwawancarai.


    Disamping itu, secara formil aturan ini juga mengalami kecacatan karena prosesnya tidak melibatkan banyak pihak. Oleh karena itu, Aliansi GANAS menuntut ;


    1. Menuntut Kemendikbudristek untuk segera mencabut Permendikbudristek PPKS karena mengandung frasa pasal yang abstrak, multitafsir, kontroversial dan bertentangan dengan nilai Agama.


    2. Menuntut untuk diterbitkannya surat perintah peraturan rektor tentang pencegahan kejahatan seksual di lingkungan perguruan tinggi.


    3. Menuntut Kemendikbudristek untuk membentuk dan menerbitkan peraturan tentang pencegahan kejahatan kesusilaan yang sesuai dengan nilai Pancasila.


    4. Menuntut Kemendikbudristek untuk segera mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) secara terbuka bersama masyarakat terkait Permendikbudristek PPKS. 


    5. Menuntut DPR RI dan Presiden untuk melakukan evaluasi dan memberikan terguran tertulis kepada Kemendikbudristek. 


    6. Apabila point 1,2, 3, dan 4 tidak dilakukan maka kami menuntut agar Nadiem Makarim untuk segera mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Ekonomi & Bisnis

    +