YOUTHINDONESIAN.COM | Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh seorang anggota polisi terhadap seorang pelajar di Tual, Maluku, yang menyebabkan korban meninggal dunia, kini memasuki tahap baru. Oknum anggota Brimob Polda Maluku dengan inisial Bripda MS telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan di Bidang Propam Polda Maluku untuk menjalani pemeriksaan mendalam.
Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah penyidik memverifikasi adanya unsur pidana melalui gelar perkara. Selain menjalani proses pidana, tersangka juga akan menghadapi sidang etik internal di tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menekankan bahwa penanganan kasus ini akan dilakukan dengan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Sudah dilakukan pendalaman penyelidikan. Prosesnya ditangani oleh Polres dengan asistensi dari Polda. Semuanya berjalan dan kami akan transparan," katanya.
Insiden penganiayaan ini berawal ketika korban bersama saudaranya mengendarai sepeda motor di Jalan RSUD Maren, Kota Tual. Mereka dituduh melakukan balap liar oleh anggota Brimob yang sedang berpatroli. Tersangka kemudian diduga memukul korban hingga jatuh dari kendaraan, menyebabkan luka parah di kepala dan akhirnya meninggal dunia.
Insiden yang menjadi viral oknum Brimob aniaya pelajar hingga tewas terjadi pada Kamis (19/2/2026) di sekitar ruas jalan dekat Kampus Uningrat, Kota Tual, Maluku.Keluarga Tolak Tuduhan Balap LiarAyah korban membantah tuduhan bahwa anaknya terlibat dalam balap liar.Menurutnya, korban hanya sedang berkendara biasa bersama saudaranya sebelum kejadian terjadi. Keluarga menuntut agar pelaku dihukum seberat mungkin.
"Anak saya hanya keluar sebentar bersama kakaknya. Tidak benar kalau dibilang balap liar," ujar ayah korban.
Kematian pelajar tersebut memicu amarah masyarakat Tual, yang kemudian mendatangi markas Brimob setempat.Kasus ini menjadi sorotan nasional karena melibatkan kekerasan oleh aparat terhadap anak di bawah umur.Kompolnas Awasi Langsung, Tekankan TransparansiKomisioner Kompolnas, Yusuf Warsyim, menyatakan bahwa lembaganya akan mengawasi secara langsung penanganan kasus penganiayaan pelajar di Tual ini.Ia menyoroti isu transparansi dalam proses hukum serta reformasi di internal Polri.Kompolnas juga menekankan pentingnya penanganan kasus kekerasan oleh oknum polisi dengan cepat dan adil untuk menjaga kepercayaan masyarakat.Imparsial Soroti Reformasi PolriDirektur Imparsial, Gufron Mabruri, menilai bahwa kasus ini mencerminkan masih adanya masalah dalam reformasi Polri. Ia menyebut bahwa kekerasan oleh aparat sering kali tidak ditangani secara tuntas, sehingga menimbulkan ketidakpercayaan publik. Gufron mendesak agar Polri melakukan evaluasi mendalam terhadap sistem pendidikan dan pengawasan anggotanya.
"Kami mendorong agar kasus ini menjadi momentum untuk mempercepat reformasi Polri, termasuk peningkatan pelatihan hak asasi manusia," katanya.
Kasus serupa pernah terjadi sebelumnya, seperti penganiayaan terhadap pelajar di berbagai daerah, yang sering kali berujung pada tuntutan reformasi institusi kepolisian.