YOUTHINDONESIAN.COM | Rencana pembiayaan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih yang mengandalkan pinjaman perbankan dengan kewajiban cicilan ditanggung Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dinilai berisiko menciptakan beban ganda bagi masyarakat. Center of Economic and Law Studies (CELIOS) mengungkapkan bahwa skema ini tidak hanya mengandung potensi kegagalan pasar, tetapi juga membebani keuangan negara dan daerah secara tidak proporsional.


Dalam riset yang dirilis akhir pekan lalu, peneliti CELIOS, Media Wahyu Askar, menyebut terdapat dua lapis risiko utama yang mengintai dari struktur pembiayaan koperasi yang melibatkan bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dengan jaminan APBN.


“Pertama, potensi kerugian akibat kegagalan pasar atau pengelolaan koperasi yang tidak optimal dapat berujung pada stagnasi bahkan kemunduran pembangunan desa,” ujarnya.


Namun, risiko yang lebih fundamental, lanjut Media, adalah adanya moral hazard dan beban fiskal jangka panjang. “Kedua, rakyat akan menanggung kerugian karena pemerintah harus menggunakan dana APBN—yang bersumber dari pajak rakyat—untuk melakukan strategi penyelamatan terhadap Bank Himbara apabila terjadi kredit macet,” tambahnya.


Biaya Peluang: Infrastruktur Desa Terancam Tergeser

CELIOS juga menyoroti adanya opportunity cost atau biaya peluang yang besar dari skema ini. Alokasi APBN yang semestinya menjadi fondasi pembangunan infrastruktur dasar desa—seperti jalan produksi, jembatan, dan irigasi—dikhawatirkan akan dialihkan untuk menutupi beban cicilan dan risiko kredit koperasi.


Menurut CELIOS, kondisi ini justru berisiko memperdalam ketimpangan infrastruktur antarwilayah. “Akses distribusi dan transportasi yang tak berkembang mengakibatkan ekonomi desa lesu dan potensi desa tak tumbuh optimal sebagai pendapatan asli,” kata Media.


Ia menambahkan bahwa keterbatasan infrastruktur akan meningkatkan biaya distribusi bagi masyarakat desa. “Masyarakat desa harus membayar lebih untuk menjual komoditas hasil pertanian ke kota hingga menempuh perjalanan lebih lama karena buruknya akses jalan penghubung,” imbuhnya.


Menguras Dana Darurat Daerah

Selain membebani APBN pusat, skema ini juga berpotensi menguras anggaran daerah yang seharusnya digunakan untuk kondisi darurat. Pemerintah daerah disebut diminta berkontribusi dalam pembiayaan awal, seperti biaya akta notaris dan pra-pendirian koperasi, melalui skema Bantuan Tidak Terduga (BTT).


Padahal, BTT pada dasarnya dialokasikan untuk situasi genting seperti bencana alam, konflik sosial, atau kejadian luar biasa lainnya. Penggunaan dana darurat untuk kebutuhan administratif koperasi dinilai dapat menambah kerentanan fiskal daerah.


“Hal ini justru akan menambah kerentanan daerah yang memiliki potensi tinggi terjadinya bencana dan risiko sosial lainnya,” ujar Direktur Eksekutif CELIOS, Bhima Yudhistira, dalam riset yang sama.


Mencari Skema yang Lebih Berkelanjutan

Para peneliti menekankan bahwa program pemberdayaan desa melalui koperasi sejatinya memiliki tujuan yang baik. Namun, skema pendanaan yang membebani negara dan berisiko mengganggu alokasi anggaran prioritas perlu dikaji ulang. CELIOS mengingatkan agar kebijakan tidak menciptakan ketergantungan baru pada APBN dan tetap menjaga ruang fiskal untuk infrastruktur serta jaring pengaman sosial di tingkat daerah.


Hingga berita ini diturunkan, pihak Kementerian Koperasi dan UKM serta PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. selaku salah satu bank Himbara yang terlibat belum memberikan tanggapan resmi terkait temuan CELIOS tersebut.