Truk Odol (Over Dimension Over Load) melintas di Jl. Raya Serang - Cilegon. (dok/repro via bantennews)

YOUTHINDONESIAN.COM | Serang - Meskipun Pemerintah Provinsi Banten telah membatasi jam operasional angkutan tambang pada pukul 22.00 hingga 05.00 WIB melalui Keputusan Gubernur Banten Nomor 567 Tahun 2025, pelanggaran oleh truk over dimension over loading (ODOL) masih terus terjadi. Fenomena beroperasinya kendaraan berat di luar jam ketentuan ini kembali memicu sorotan tajam karena dinilai dilakukan secara berulang.

Pengamat politik dan kebijakan publik, Nuriman, memandang bahwa situasi ini adalah cerminan dari rendahnya kesadaran hukum dan lemahnya pengawasan pemerintah. Menurutnya, seluruh pihak mulai dari aparat penegak hukum, pelaku usaha, hingga masyarakat harus bergotong royong memastikan efektivitas aturan tersebut. “Masih maraknya aktivitas truk di luar jam operasional menunjukkan kesadaran hukum belum tumbuh kuat. Kepatuhan terhadap kebijakan harus dijalankan bersama oleh pelaku usaha, pemerintah dan masyarakat,” kata Iman.

Lebih jauh, Iman menilai bahwa akar masalahnya bukanlah regulasi yang lemah, melainkan minimnya political will atau kemauan politik dari pemerintah daerah untuk menegakkan sanksi secara konsisten. Merujuk pada teori Brinkerhoff, ia menekankan pentingnya aspek penegakan sanksi dan kesinambungan pengawasan. “Evaluasi persoalan ini berkisar pada dua hal utama, yakni penegakan sanksi dan kontinuitas pengawasan. Kalau dua aspek ini berjalan kuat, pelanggaran bisa ditekan,” ujarnya.

Pelanggaran jam operasional yang dilakukan secara terus-menerus ini bahkan dianggap sebagai bentuk pembangkangan pelaku usaha terhadap otoritas gubernur. Oleh karena itu, langkah solutifnya tidak terletak pada pembuatan produk hukum baru, melainkan ketegasan di lapangan. “Masalahnya bukan pada kurangnya aturan, tapi pada implementasi. Bahkan aturan yang sederhana pun bisa efektif jika ada political will yang kuat dan konsisten,” tegas Iman.

Iman menambahkan bahwa landasan hukum untuk memberikan sanksi sebenarnya sudah sangat memadai, seperti yang tertuang dalam Perda Banten Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perhubungan dan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dengan demikian, wacana untuk merevisi regulasi dinilai belum mendesak, karena fokus utama saat ini seharusnya adalah keberanian aparat untuk menindak tegas para pelanggar tanpa adanya kompromi.

Sebagai penutup, ia menyoroti pentingnya kolaborasi dan integrasi pengawasan lintas instansi yang melibatkan pemerintah provinsi, daerah, kepolisian, hingga dinas perhubungan. Sinergi yang kuat diyakini menjadi kunci utama dalam memberantas masalah truk ODOL yang kerap memicu kemacetan, kerusakan infrastruktur, dan kecelakaan lalu lintas. “Pengawasan lintas instansi harus diperkuat. Kalau semua bergerak bersama dan solid, aturan ini bisa benar-benar ditegakkan,” pungkasnya.