Direktur Eksekutif Amnesty Indonesia, Usman Hamid, menyampaikan bahwa memasuki tahun kedua pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, berbagai pelanggaran HAM justru semakin terlihat di ruang publik. Ia menyoroti adanya pembatasan terhadap kebebasan berpendapat, meningkatnya peran militer, hingga konflik agraria yang berdampak pada masyarakat adat.
“Situasi HAM secara nasional menunjukkan gejala yang mengkhawatirkan. Tahun 2025 bisa disebut sebagai tahun malapetaka HAM, baik dalam kebebasan sipil dan politik maupun keadilan ekonomi dan sosial,” ujar Usman Hamid.
Dalam konteks global, Amnesty juga mencatat adanya peningkatan pola tindakan negara yang dinilai agresif terhadap perlindungan HAM. Di Indonesia, tekanan tersebut disebut menyasar warga yang memperjuangkan hak-hak dasar mereka, seperti hak hidup layak, kebebasan berekspresi, serta hak atas tanah ulayat.
“Mulai dari represi protes Agustus, kriminalisasi masyarakat adat, hingga teror air keras terhadap Andrie Yunus yang diduga melibatkan BAIS,” kata Usman Hamid, menggambarkan rangkaian peristiwa yang menjadi sorotan.
Laporan tahunan Amnesty 2025 juga menyinggung sejumlah kejadian yang dianggap mencerminkan pendekatan represif terhadap kebebasan berekspresi. Beberapa di antaranya adalah tekanan terhadap karya seni dan musik yang mengandung kritik sosial, termasuk penarikan karya dari platform digital dalam waktu singkat setelah dirilis.
Menjelang peringatan kemerdekaan pada Agustus 2025, fenomena penggunaan simbol alternatif oleh masyarakat sebagai bentuk ekspresi kekecewaan juga menuai respons aparat. Tindakan penertiban dilakukan dengan alasan menjaga penghormatan terhadap simbol negara, namun dinilai memicu kekhawatiran baru di tengah masyarakat.
“Pemerintah bahkan sempat mengancam akan mengambil tindakan hukum terhadap mereka yang berpartisipasi dalam tren tersebut, sehingga menimbulkan kekhawatiran lebih lanjut tentang kebebasan berekspresi,” ungkap Usman Hamid.
Selain itu, sepanjang tahun 2025 juga tercatat adanya peningkatan pengawasan terhadap aktivitas masyarakat di ruang digital. Sejumlah warga dilaporkan dijerat menggunakan pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang selama ini kerap dikritik karena dianggap memiliki tafsir yang luas.
Amnesty menilai rangkaian peristiwa tersebut menunjukkan adanya kecenderungan negara yang semakin keras dalam merespons kritik, bahkan yang disampaikan secara damai melalui seni maupun simbol.
“Pemerintah masih anti terhadap kritik masyarakat lewat berbagai medium, termasuk metafora dan karya seni,” tegas Usman Hamid.
Lebih jauh, ia juga menilai adanya narasi yang kerap digunakan untuk mendiskreditkan kelompok kritis. “Tujuan serangan-serangan ini adalah membungkam kritik agar pemerintah berjalan tanpa pengawasan,” ujarnya.
Amnesty pun menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara stabilitas negara dan perlindungan hak-hak dasar warga. Dalam sistem demokrasi, ruang kritik dinilai sebagai elemen penting agar pemerintah tetap akuntabel dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.

0Komentar