Aliansi Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi). dok/danandaya arya.

YOUTHINDONESIAN.COM | Jakarta (11/04/2026) – Aliansi Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi) secara resmi mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta untuk mengeksekusi putusan sidang Komisi Informasi Publik (KIP). Langkah tegas ini diambil menyusul kemenangan Bonjowi dalam sengketa informasi publik, yang mengamanatkan pembukaan akses secara utuh dan tanpa sensor terhadap dokumen ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Perwakilan Bonjowi, Syamsuddin Alimsyah, mengungkapkan bahwa berdasarkan penelusuran dan sinkronisasi data yang dihimpun oleh aliansinya, ditemukan sejumlah kejanggalan serius. Dokumen persyaratan pencalonan—termasuk ijazah—yang digunakan oleh Joko Widodo sejak mendaftar sebagai Calon Wali Kota Surakarta, Calon Gubernur DKI Jakarta, hingga Calon Presiden Republik Indonesia dinilai bermasalah secara administratif dan berstatus cacat hukum.

"Kehadiran kami di KPU DKI Jakarta hari ini adalah untuk memastikan eksekusi putusan hukum berjalan sebagaimana mestinya. Dalam persidangan yang lalu, Bonjowi telah dimenangkan oleh KIP. Putusan tersebut secara tegas menyatakan bahwa seluruh dokumen terkait Jokowi, khususnya dokumen ijazah yang sebelumnya disengketakan, dinyatakan sebagai informasi terbuka untuk publik," ujar Syamsuddin, Jumat (10/4/2026).

Syamsuddin lebih lanjut menjelaskan bahwa sengketa di KIP ini bermula dari adanya ketidakkonsistenan pelayanan keterbukaan informasi oleh penyelenggara pemilu. Pihaknya menemukan adanya standar ganda terkait penyensoran dokumen publik yang seharusnya bisa diakses oleh masyarakat luas sebagai bentuk transparansi.

"Kami sebenarnya sudah pernah memperoleh salinan dokumen ijazah Jokowi di KPU RI. Di KPU RI, dokumen tersebut diserahkan kepada kami tanpa adanya sensor. Namun di sisi lain, pada waktu itu dokumen yang sama di tingkat daerah masih mengalami sensor yang menutupi informasi krusial. Karena adanya ketidakterbukaan inilah kami mengajukan sengketa informasi ke KIP, dan dalam putusan sengketa itu dinyatakan dengan jelas bahwa tidak boleh ada lagi sensor," tegas Syamsuddin merinci kronologi perkaranya.

Melalui eksekusi putusan KIP di KPU DKI Jakarta ini, Bonjowi mendesak seluruh instansi penyelenggara pemilu dan lembaga negara terkait untuk mematuhi asas transparansi publik, terutama yang menyangkut rekam jejak dan validitas dokumen pejabat publik.

Bonjowi berkomitmen akan terus mengawal temuan ini ke publik guna memastikan tertib administrasi penyelenggaraan negara, tegaknya supremasi hukum, serta memberikan pendidikan politik yang mengedepankan asas kejujuran bagi seluruh rakyat Indonesia.