YOUTHINDONESIAN.COM | Pengamat politik Saiful Mujani resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan Polda Sumut atas dugaan penghasutan di muka umum. Laporan ini mencuat setelah pernyataannya yang provokatif di acara halal bihalal para pengamat menuai gelombang kemarahan publik. Pelapor, Robina Akbar dari Aliansi Masyarakat Jakarta Timur, menilai ucapan Saiful secara terang-terangan mengajak masyarakat mengonsolidasikan diri untuk menjatuhkan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, bukan sekadar kritik biasa.
Pernyataan Saiful yang viral itu berbunyi kurang lebih: “Alternatifnya bukan impeachment yang tidak akan jalan. Yang jalan hanya ini, bisa nggak kita mengonsolidasikan diri untuk menjatuhkan Prabowo?” Ia bahkan menegaskan bahwa “cara menyelamatkan bangsa” adalah dengan menjatuhkan presiden, bukan menasihati. Kalimat-kalimat ini dinilai bukan sekadar opini, melainkan provokasi langsung yang berpotensi memicu kerusuhan dan melawan penguasa.
Laporan tersebut didaftarkan dengan nomor LP/B/2428/IV/2026/SPKT/Polda Metro Jaya pada Rabu malam, 8 April 2026. Saiful disangkakan melanggar Pasal 246 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP baru) yang secara tegas mengatur tindak pidana penghasutan. Bunyi pasalnya:
“Dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, Setiap Orang yang Di Muka Umum dengan lisan atau tulisan:
a. menghasut orang untuk melakukan Tindak Pidana; atau
b. menghasut orang untuk melawan penguasa umum dengan Kekerasan.”

Pasal ini dirancang khusus untuk melindungi stabilitas negara dari provokasi terbuka yang bisa mengarah pada tindakan inkonstitusional. Bukan kebetulan, laporan ini muncul karena pernyataan Saiful dianggap sudah melampaui batas kebebasan berpendapat dan masuk ke wilayah penghasutan aktif.
Meski demikian, Saiful Mujani justru merespons dengan santai. Ia mengklaim perbedaan pandangan seharusnya diselesaikan lewat “diskursus”, bukan melibatkan polisi. Pernyataan itu sendiri dinilai banyak pihak sebagai upaya pembelaan klasik para provokator: saat dihadapkan hukum, langsung berlindung di balik “kebebasan berekspresi”.
Kasus ini kembali membakar perdebatan nasional: sampai di mana kritik publik boleh berubah menjadi provokasi berbahaya? Dengan pasal yang jelas dan bukti rekaman yang viral, publik kini menanti apakah aparat penegak hukum akan tegas menindak sosok yang kerap tampil sebagai “pembela demokrasi” tapi justru dituding menjadi provokator yang menggoyang fondasi pemerintahan sah.