Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan korupsi kuota haji yang menyeret mantan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ). Dalam lanjutan penyidikan, KPK kembali memanggil dua pimpinan biro perjalanan haji untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (27/4/2026).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut dua saksi yang dipanggil yakni H Asep Abdul Aziz Mz selaku Direktur Utama PT Amanah Mulia Wisata dan Mumud Najmudin Karna sebagai Manajer Haji dan Umroh PT Intan Kencana Travelindo. "Saksi dalam dugaan TPK terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024," kata Budi kepada wartawan, Senin (27/4/2026). Ia menambahkan, "Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih."

Pemeriksaan ini merupakan bagian dari rangkaian pendalaman terhadap praktik distribusi kuota haji. KPK sebelumnya juga memeriksa sejumlah bos travel, termasuk Ustaz Khalid Basalamah, serta menjadwalkan pemeriksaan empat pimpinan biro travel lainnya. Dari empat yang dipanggil, hanya Syarif Thalib yang memenuhi panggilan, sementara tiga lainnya tidak hadir.

Dalam proses penyidikan, KPK menelusuri dugaan keuntungan ilegal dari praktik jual beli kuota haji khusus yang semestinya menjadi jatah kuota reguler. "Penyidik mendalami keterangan saksi terkait penjualan atau pengisian kuota, termasuk soal keuntungan tidak sah yang didapatkan para PIHK tersebut," kata Budi kepada wartawan, Sabtu (25/4).