Foto: Ilustrasi/repro/uir.ac.id

YOUTHINDONESIAN.COM | Serang (24/4/2026) - Seorang pria berinisial AL (21), yang berprofesi sebagai petugas cuci di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kabupaten Serang, Banten, ditangkap oleh pihak kepolisian akibat kasus dugaan pencabulan dan pemerasan. Mirisnya, tindakan keji tersebut dilakukan terhadap M, seorang anak perempuan yang masih di bawah umur dan duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).

Aksi pencabulan ini diketahui terjadi di sebuah ruang kelas. Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady, mengungkapkan bahwa tersangka tidak hanya melakukan aksinya sekali. 

"Tersangka memaksa korban melayani nafsu bejatnya berulang kali, tidak hanya sekali atau dua kali pada Desember dan Februari kemarin," ujarnya.

Dalam melancarkan aksinya, AL secara diam-diam merekam kejadian tersebut menggunakan ponsel yang disembunyikan. Rekaman video asusila itu kemudian digunakan oleh tersangka sebagai alat pemerasan dan ancaman agar korban terus menuruti keinginannya dan tidak berani melawan.

Karena terus-menerus diancam bahwa videonya akan disebar luaskan, korban terpaksa menyerahkan sejumlah uang dan perhiasan milik keluarganya kepada pelaku. Tindakan pemerasan ini menyebabkan keluarga korban mengalami kerugian materi yang ditaksir mencapai angka Rp 5,5 juta.

Kecurigaan keluarga bermula ketika orang tua korban menyadari adanya uang dan perhiasan yang hilang di rumah. Setelah mendapati percakapan mencurigakan di aplikasi WhatsApp milik anaknya, korban akhirnya menceritakan trauma berat yang selama ini dialaminya, sehingga pihak keluarga langsung melaporkan kasus ini ke Polres Serang.

"Atas dasar itu, orang tua korban tidak tinggal diam dan segera melaporkan ke Polres Serang," terang Andi.

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi bergerak cepat dan berhasil mengamankan AL di kawasan Cikeusal, Kabupaten Serang, beserta barang bukti berupa ponsel yang digunakan untuk merekam. Atas kejahatan berlapis ini, tersangka dijerat dengan Pasal 473 dan/atau Pasal 415 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak sekaligus pemerasan.