Youthindonesian.com - Kementerian Kesehatan akan mengkaji ulang kesejahteraan dokter internship setelah kematian dokter Myta Aprilia Azmy. Evaluasi mencakup bantuan biaya hidup, standardisasi tunjangan, jasa pelayanan, hingga aturan cuti bagi peserta magang dokter.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (BGS) menyampaikan hal itu saat meninjau Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) KH Daud Arif, Kota Kualatungkal, Kabupaten Tanjungjabung Barat, Jambi, pada Rabu (6/5).

Kedatangan Menkes didampingi Gubernur Jambi Al Haris dan Bupati Tanjungjabung Barat Anwar Sadat. Kunjungan itu dilakukan untuk menelusuri penyebab kematian Myta Aprilia Azmy, dokter lulusan Universitas Sriwijaya, Sumatra Selatan, yang tengah menjalani internship di RSUD KH Daud Arif.

“Saya datang ke Jambi untuk me-review proses internship di sini. Sekaligus secara nasional. Tahun ini saja sudah ada empat dokter spesialis yang wafat, dan juga satu orang dokter internship yang magang di rumah sakit ini,” katanya diliput Metro TV.

Kematian Myta menjadi sorotan setelah muncul dugaan beban kerja berlebih di RSUD tersebut. Namun, BGS menyampaikan Kemenkes masih menunggu hasil tim investigasi yang sebelumnya telah diterjunkan ke Jambi.

MENKES SOROTI BANTUAN HIDUP, TUNJANGAN, DAN CUTI

Dari aspek kesejahteraan, Menkes mengatakan pemerintah akan melakukan penyesuaian terhadap program internship yang telah berjalan lebih dari 10 tahun.

Ia mengungkapkan, bantuan biaya hidup dokter internship sebelumnya berkisar Rp3 juta hingga Rp3,5 juta, kemudian dinaikkan menjadi maksimal Rp6,5 juta sejak 2022.

Ke depan, pemerintah akan mengkaji kemungkinan kenaikan bantuan biaya hidup sekaligus melakukan standardisasi tunjangan di seluruh daerah.

Selain itu, semua wahana internship harus memberikan minimal tunjangan khusus dan jasa pelayanan kepada peserta.

BGS juga menyampaikan adanya peningkatan hak cuti dokter internship dari empat hari menjadi 10 hari. Untuk kondisi sakit, peserta diperbolehkan beristirahat sesuai kebutuhan tanpa batasan kaku.

Meski fokus evaluasi juga menyentuh kesejahteraan, Menkes menekankan perbaikan mendasar tetap mencakup jam kerja dan pendampingan. Ia menegaskan jam kerja dokter internship harus sesuai aturan, yakni maksimal 40 jam per minggu atau delapan jam per hari, dan tidak boleh dipadatkan.

“Mereka ini belajar. Boleh pegang pasien, tapi harus ada pendampingan. Ini yang harus dipastikan!” tegasnya.

BGS menjelaskan, durasi program internship pada dasarnya fleksibel, bergantung pada jumlah kasus yang ditangani. Rata-rata pelaksanaan di Indonesia berlangsung selama satu tahun, sejalan dengan praktik di berbagai negara.

Namun, kelulusan tetap ditentukan oleh jumlah kasus yang ditangani sebagai bagian dari standar kompetensi dan keselamatan pasien. Jika jumlah kasus sudah cukup, peserta tetap bisa lulus meski sempat sakit. Jika belum, peserta hanya perlu menambah kekurangan kasus tersebut.

Sementara itu, Ombudsman mendesak Kemenkes mengevaluasi tata kelola dan aturan jam kerja dokter magang di puskesmas maupun rumah sakit.

Ombudsman juga mempertanyakan peran serta pengawasan dokter pendamping dan akan melakukan investigasi khusus.

Myta sebelumnya dilaporkan mengalami beban kerja berlebih saat menjalani program pendidikan di RSUD KH Daud Arif.

Ia disebut bekerja hingga 12 jam per hari di instalasi gawat darurat. Padahal, aturan Kemenkes membatasi jam kerja dokter internship maksimal 40-48 jam per minggu atau delapan jam per hari

Laporan tersebut juga memuat dugaan beban kerja tidak manusiawi karena Myta disebut bekerja selama tiga bulan tanpa libur di bangsal atau instalasi gawat darurat (IGD).

Selain itu, terdapat dugaan pengabaian medis karena Myta tetap diminta bekerja meski sudah melaporkan sakit. Ia juga disebut tetap menjalani tugas jaga malam dalam kondisi sesak napas berat dan demam tinggi.