Pelarian Kiai Ashari, pengasuh dan pendiri satu Pondok Pesantren di Kabupaten Pati yang menjadi tersangka pencabulan terhadap banyak santriwati, resmi selesai. Tim Satreskrim Polresta Pati berhasil menangkap tersangka di Wonogiri, Jawa Tengah, setelah sebelumnya menghindar dari panggilan polisi dan melarikan diri.

Kapolresta Pati menyatakan bahwa penangkapan dilakukan pada Kamis 7 Mei 2026 dini hari di tempat persembunyian di Wonogiri. Tersangka ditangkap tanpa perlawanan berarti setelah polisi melakukan pelacakan intensif dalam beberapa pekan terakhir.

"Kami telah menangkap tersangka AH (Kiai Ashari) di Wonogiri. Saat ini ia sudah dibawa ke Mapolresta Pati untuk pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar Kapolresta Pati dalam keterangan resminya.

Kasus ini muncul setelah sejumlah santriwati didampingi orang tua mereka melapor ke pihak berwajib tentang dugaan tindakan asusila oleh pimpinan pesantren tersebut.

Pihak kepolisian menjerat tersangka dengan Undang-Undang Perlindungan Anak serta UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, ditambah sepertiga masa hukuman karena statusnya sebagai pendidik/pengasuh.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Pati melalui Dinas Sosial dan P3AKB telah mengirim tim psikolog untuk memberikan penyembuhan trauma kepada korban. Fokus utama saat ini adalah memastikan pemulihan mental santriwati dan menjamin kelanjutan pendidikan mereka.

Pihak kepolisian mengimbau wali santri atau korban lain yang mungkin belum melapor agar segera memberikan keterangan melalui posko pengaduan yang ada di Mapolresta Pati. Identitas dan keamanan saksi serta korban sepenuhnya dijamin oleh undang-undang.