YOUTHINDONESIAN| Kasus kecelakaan maut yang mengguncang warga Kabupaten Pandeglang akhirnya memasuki babak baru. Polres Pandeglang resmi menetapkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pandeglang, Ahmad Mursidi, sebagai tersangka dalam insiden tabrakan yang menimpa sejumlah siswa SDN Sukaratu 5 di Kecamatan Majasari.
Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Kapolres Pandeglang AKBP Dhyno Indra Setyadi pada Rabu (13/5/2026). Keputusan tersebut diambil setelah penyidik melakukan gelar perkara dan mengumpulkan berbagai alat bukti terkait kecelakaan yang sempat menyita perhatian publik tersebut.
“Berdasarkan hasil gelar perkara, sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar AKBP Dhyno kepada wartawan.
Meski telah menyandang status tersangka, Ahmad Mursidi untuk sementara tidak dilakukan penahanan. Polisi menyebut kondisi kesehatan yang bersangkutan menjadi alasan utama belum dilakukannya penahanan.
“Tidak dilakukan penahanan karena sedang dalam kondisi sakit,” lanjut Kapolres.
Peristiwa tragis itu sendiri terjadi pada Kamis (30/4), ketika sebuah mobil Toyota Innova berpelat nomor A-1633-BF yang dikemudikan Ahmad Mursidi tiba-tiba menabrak kerumunan siswa SDN Sukaratu 5. Suasana yang awalnya dipenuhi aktivitas anak-anak sekolah berubah menjadi kepanikan dan tangis warga.
Akibat kejadian tersebut, sembilan orang menjadi korban. Dua di antaranya meninggal dunia, yakni Dewi Handayani yang diketahui merupakan seorang pedagang di sekitar lokasi kejadian, serta Muhamad Milal, seorang siswa yang masih duduk di bangku sekolah dasar. Sementara korban lainnya mengalami luka-luka dan harus menjalani perawatan.
Tragedi itu meninggalkan luka mendalam bagi keluarga korban, terutama bagi Tuti Hidayati, ibu dari Muhamad Milal. Dengan suara penuh kesedihan, Tuti berharap proses hukum terhadap pelaku benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu meskipun pelaku merupakan seorang pejabat daerah.
“Harus diproses sesuai dengan peraturan yang berlaku. Cuman balik lagi, kadang hukum di negeri kita begitu. Kemarin polisi mengusulkan mau mediasi, jadi saya hanya fokus ke anak dulu, urusan pelaku nanti, biar saya sama anak sembuh dulu,” ungkapnya.
Tuti juga menegaskan bahwa dirinya hanya menginginkan keadilan atas kehilangan putra kandungnya. Ia meminta agar seluruh proses penyelidikan dilakukan secara transparan dan tidak ada upaya untuk menutup-nutupi perkara karena status pelaku sebagai pejabat publik.
“Harapan saya dapat keadilan seadil-adilnya. Setidaknya dia bertanggung jawab atas perbuatannya dalam bentuk apa pun. Dan prosesnya jangan ditutup-tutupin. Kalau memang mau mediasi jangan ditutup-tutupin, pelakunya pejabat takut hilang begitu saja,” katanya penuh harap.
Kasus ini pun terus menjadi sorotan masyarakat. Banyak pihak mendesak aparat penegak hukum agar menangani perkara tersebut secara profesional dan terbuka, sehingga kepercayaan publik terhadap proses hukum tetap terjaga. Publik kini menanti langkah lanjutan dari kepolisian dalam menuntaskan kasus yang telah merenggut nyawa dan meninggalkan trauma mendalam bagi para korban dan keluarganya.

0Komentar