YOUTH INDONESIAN - Fraksi PKS Kota Serang menolak legalisasi Tempat Hiburan Malam (THM) pada Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Kepariwisataan usulan Wali Kota Serang.
Pernyataan dari Fraksi PKS Kota Serang yang menolak legalisasi THM pada Raperda terkait usulan Wali Kota Serang tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Serang pada Rabu (29/07).
Adapun salah satu poin utama yang disoroti oleh Fraksi PKS Kota Serang ialah pasal-pasal yang berpotensi dapat melegalkan THM seperti Diskotek, Kelab Malam dan Peredaran Minuman Beralkohol.
Fraksi PKS Kota Serang meminta agar rumusan dalam Pasal 46 ayat 2 dan 9 dan Pasal 59 dalam draf Raperda tersebut dapat ditinjau kembali karena dinilai dapat memicu masalah sosial masyarakat.
Anggota Dewan Fraksi PKS Kota Serang, Erna Yuliawati, menyampaikan bahwa pengaturan THM tersebut kurang selaras dengan visi "Kota Serang Madani."
"Visi Kota Serang menitikberatkan pada prinsip masyarakat yang sejahtera, beradab, berbudaya, dan bermartabat, yang berakar pada norma agama dan kearifan lokal," kata Erna di Kota Serang.
Selain itu, Fraksi PKS Kota Serang juga mengingatkan bahwa regulasi sebelumnya, yakni Perda Nomor 11 Tahun 2019 yang telah mengatur ketentuan mengenai larangan hiburan malam di wilayah Kota Serang.
Dari sisi perumusan draf, Fraksi PKS Kota Serang juga memberikan masukan terkait tidak ditemukannya norma yang mengatur asas dan tujuan penyelenggaraan kepariwisataan dalam Raperda tersebut.
Erna Yuliawati kemudian menjelaskan, pencantuman asas dan tujuan adalah sebuah bagian dari ketentuan umum yang diamanatkan oleh Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Terakhir, Fraksi PKS Kota Serang mengingatkan akan pentingnya memprioritaskan penetapan Perda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan (RIPPARDA) terlebih dahulu.
Langkah tersebut diperlukan sebagai dasar pijakan pembangunan ekosistem pariwisata daerah, mengingat masa berlaku RIPPARDA Kota Serang (Perda No. 14 Tahun 2014) periode sebelumnya telah habis pada tahun 2025. ***
0Komentar