YOUTHINDONESIAN—Kekhawatiran akademisi Feri Amsari yang mengaku “sangat takut” kepada ormas Grib dan mempertanyakan “mampu nggak negara melindungi saya” menjadi sorotan publik. Pernyataan itu mengingatkan bahwa rasa aman adalah hak dasar setiap warga negara. Dalam negara demokrasi, perbedaan pendapat dan kritik adalah hal yang wajar dan harus dijamin ruangnya.
Pemerintah menegaskan bahwa UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan jo UU No. 16 Tahun 2017 telah mengatur tegas larangan bagi ormas. Ormas dilarang melakukan kekerasan, tindakan anarkis, serta mengambil alih tugas dan wewenang aparat penegak hukum. “Penegakan aturan ini berlaku sama rata, tanpa pengecualian. Siapa pun yang melanggar akan diproses sesuai hukum,” ujar juru bicara pemerintah. Aparat diminta melakukan pengawasan melekat agar tidak ada celah bagi praktik intimidasi.
Indonesia ibarat rumah besar dengan banyak anak di dalamnya. Ada yang sependapat, ada yang berbeda pandangan. Itu hal biasa dalam keluarga besar bernama Indonesia. Seorang orang tua yang baik tidak akan membiarkan satu pun anaknya merasa terancam ketika ingin berbicara di rumahnya sendiri. Negara juga harus hadir dengan peran yang sama: melindungi, mengayomi, dan memastikan setiap suara didengar tanpa rasa takut.
Dengan kepastian hukum dan perlindungan yang konsisten, pemerintah berharap tidak ada lagi warga yang merasa cemas menyampaikan pendapatnya. Kebebasan berpendapat dijamin konstitusi, sementara ormas diharapkan kembali pada semangat dialog dan pengabdian. Tugas kita bersama adalah menjaga rumah ini tetap aman, agar semua anak bangsa bisa tumbuh, berdiskusi, dan membangun negeri tanpa rasa takut.

0Komentar