YOTHINDONESIAN.COM JAKARTA — Dunia olahraga Indonesia kembali berduka. Dua atlet muda dilaporkan meninggal dunia dalam penyelenggaraan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) XVII Jawa Tengah 2026. Peristiwa tersebut mendorong perhatian terhadap pentingnya sistem keselamatan dan perlindungan atlet dalam setiap kompetisi olahraga.

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya atlet pencak silat asal Kota Semarang, Ayudiah Rivana Tridiandinita, pada Rabu (28/10/2026).

Ayudiah, yang masih berusia 19 tahun, sebelumnya mengalami cedera pada bagian jari tangan ketika bertanding di babak perempat final pencak silat, Senin (26/10). Ia sempat mendapatkan perawatan medis dan menjalani operasi di RS Primaya Semarang sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia.

Kepergian Ayudiah menjadi peristiwa duka kedua dalam penyelenggaraan Porprov Jateng tahun ini. Sebelumnya, atlet selam asal Kabupaten Jepara, Syabilla Rizkia Putri Raharja, juga meninggal dunia ketika mengikuti perlombaan open water finswimming pada Minggu (25/10).

Menpora Erick menilai dua peristiwa tersebut tidak boleh dipandang sebagai kejadian biasa. Menurutnya, keselamatan atlet harus menjadi prioritas utama dalam penyelenggaraan kompetisi, bukan sekadar ketentuan administratif.

Ia juga mengingatkan bahwa perlindungan atlet tidak berhenti ketika pertandingan selesai. Kesiapan fasilitas, tenaga medis, prosedur penanganan darurat, hingga pendampingan selama masa pemulihan merupakan bagian penting dari tanggung jawab penyelenggara.

Erick mendukung proses pendalaman yang dilakukan kepolisian dan pihak terkait untuk mengungkap penyebab meninggalnya Ayudiah secara objektif dan transparan. Ia menegaskan bahwa kesimpulan mengenai penyebab kedua peristiwa tidak boleh diambil secara terburu-buru.

Selain itu, Menpora meminta KONI Jawa Tengah, panitia penyelenggara Porprov, serta federasi cabang olahraga terkait melakukan evaluasi menyeluruh terhadap standar keselamatan kompetisi.

Evaluasi tersebut diharapkan mencakup kesiapan sarana dan prasarana medis, kecepatan penanganan kondisi darurat, serta mekanisme perlindungan bagi atlet yang mengalami cedera.

Peristiwa ini sekaligus menjadi pengingat bagi penyelenggara olahraga di berbagai daerah bahwa pencapaian prestasi harus berjalan beriringan dengan jaminan keselamatan.

Kompetisi olahraga seharusnya menjadi ruang bagi atlet untuk mengembangkan kemampuan dan mengukir prestasi, bukan tempat yang mengabaikan aspek perlindungan terhadap nyawa manusia.

Dua kepergian atlet muda tersebut menjadi duka bagi olahraga nasional sekaligus momentum untuk memperkuat tata kelola keselamatan dalam setiap penyelenggaraan kompetisi di Indonesia.