-->
  • Jelajahi

    Copyright © Youth Indonesian
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Pedoman Pemberitaan Media Siber

    Pedoman Pemberitaan Media Siber

    Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, UUD 45, dan deklarasi Universal HAM PBB. Keberadaan media ciber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, berekspresi dan kemerdekaan pers.


    Media ciber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara professional, memenuhi fungsi, hak, kewajibannya sesuai UU No 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media ciber dan masyarakat menyusun pedoman pemberitaan media ciber sebagai berikut;


    Ruang Lingkup

    Media ciber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan UU Pers dan standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.


    Isi Buatan Pengguna (user Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media ciber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video, dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media ciber. Misalnya blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.


    Verifikasi dan keberimbangan berita

    Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.


    Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.


    Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat;


    Berita benar benar mengandung kepentingan public yang bersifat mendesak.


    Sumber berita yang pertama adalah sumber berita yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten


    Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai.


    Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.


    Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c) media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan hasilnya dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.


    Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

    Media Ciber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai isi buatan pengguna yang tidak bertentangan dengan UU No 40 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik yang ditempatkan secara terang dan jelas.


    Media Ciber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua isi buatan pengguna. Ketentuan mengenai log in akan diatur lebih lanjut.


    Dalam registrasi tersebut, media ciber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa isi buatan pengguna yang dipublikasikan;


    Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul


    Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan isu suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA), serta menganjuran tindajkan kekerasan.


    Tidak memuat isi yang bernuansa diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan Bahasa, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.


    Media ciber memeiliki kewenangan mutlak untuk mengedit, atau menghapus isi buatan pengguna yang bertentangan dengan butir (. C )


    Media ciber wajib menyediakan mekanisme pengaduan isi buatan pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir ( c ). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.


    Media ciber wajib menyunting, menghapus dan melakukan tindakan koreksi setiap isi buatan pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir ( c ) sesegera mungkin secara proporsional selambat lambatnya 2x24 jam setelah pengaduan diterima.


    Media ciber yang telah memenuhi ketentuan pada butir ( a) (b), (c ) dan ( f) tidak dibebani tanggungjawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir ( c).


    Media ciber bertanggungjawab atas isi buatan pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f ).


    Ralat, Koreksi dan Hak Jawab.

    Ralat, koreksi dan hak jawab mengacu pada UU Pers, Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.


    Ralat, koreksi dana tau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.


    Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi dana tau hak jawab tersebut.


    Bila suatu berita media ciber tertentu disebarluaskan media ciber lain, maka;

    Tanggungjawab media ciber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media ciber tersebut atau media ciber yang berada di bawah otoritas teknisnya.


    Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media ciber juga harus dilakukan media ciber lain yang mengutip berita dari media ciber yang dikoreksi itu.


    Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media ciber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media ciber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggungjawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.


    Sesuai dengan UU Pers media ciber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).


    Pencabutan berita

    Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatic korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lainnya yang ditetapkan Dewan Pers.


    Media ciber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.


    pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada public.


    Iklan

    Media ciber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan


    Setiap berita /artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan advertorial, iklan, ads, sponsored, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.


    Hak Cipta

    Media ciber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang undangan yang berlaku.


    Pencantuman Pedoman

    Media ciber wajib mencantumkan pedoman pemberitaan media ciber ini di medianya secara terang dan jelas.


    Sengketa

    Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan pedoman pemberitaan media ciber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.


    Jakarta

    (Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan Komunitas Pers di Jakarta, 3 Februari 2012)

    Terkini

    Ekonomi & Bisnis

    +