-->
  • Jelajahi

    Copyright © Youth Indonesian
    Best Viral Premium Blogger Templates

    DPC PERMAHI Banten Kritik Kondisi Rusak Jalan LS sampai Tol Serang Barat

    Iman Musa
    Kamis, 25 November 2021, November 25, 2021 WIB Last Updated 2022-09-09T08:00:36Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    (Jalan bergelombang menuju gerbang Tol Serang Barat)


    SERANG (25/11) Perkembangan sarana dan prasarana dalam mewujudkan kemandirian suatu daerah, perlu sarana penyelenggaraan jalan sebagai penyokong transportasi untuk mendukung otonomi daerah, persaingan global dan peran aktif masyarakat. Kemudian hal ini akan mampu merepresentasikan hak dan kewajiban pemerintah dalam penyelenggaraan jalan yang berdaya guna dan berhasil guna.


    Jalan sebagai urat nadi terlaksanannya sistem transportasi Nasional mengharuskan perangkat Negara Republik Indonesia yang terdiri dari Presiden, Menteri, perangkat Daerah Provinsi dan Kabupaten atau Kota, wajib melaksanakan penyelenggaraan jalan guna mendukung upaya kesejahteraan masyarakat lewat bidang ekonomi, sosial dan budaya serta lingkungan dan lainnya. Ini sesuai dengan amanat Undang-undang No. 38 Tahun 2004 Tentang Jalan, sebagai kewajiban penyelenggaraan jalan, baik itu jalan umum, jalan khusus atau jalan tol.


    DPC PERMAHI Banten menyoroti Jalan umum di setiap 8 kabupaten atau kota lingkup Provinsi Banten, masih banyak ruang milik jalan yang dilanggar bahkan tidak memenuhi syarat laik dan fasilitas penunjang yang memadai. Hal ini terbukti untuk kriteria Jalan Umum, seperti Jalan Nasional, Provinisi, Kabupaten, Kota dan Desa masih banyak yang tidak diperhatikan, baik secara pemeliharaan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian yang kontinu sesuai aturan yang berlaku.


    Rizki Aulia Rahman, Ketua DPC PERMAHI Banten, menyampaikan bahwa dirinya mengamati kondisi Jalan Nasional dari Lingkar Selatan (LS), Serdang, Kramatwatu sampai arah Tol Serang Barat keadaannya semrawut. Jalan bergelombang, berlubang, tidak ada pembatas jalan di beberapa titik bahkan lampu penerangan pun minim.


    "Saya melihat dan merasakan betul bagaimana kondisi jalan nasional dari Arah Lingkar Selatan, Serdang, Kramatwatu, sampai Arah Tol Serang Barat memberikan suasana yang semrawut dengan kondisi jalan yang bergelombang, berlubang, pembatas jalan yang tidak ada dibeberapa titik dan penerangan jalan minim. Hal ini menimbulkan berbagai peristiwa ketidaknyamanan pengguna jalan baik roda dua atau kendaran roda empat." Jelas Rizki, saat dihubungi melalui WhatsApp.

    (Rizki Aulia Rahman, Ketua DPC PERMAHI Banten mengenakan kemeja merah)



    Lanjut, Rizki mengingatkan bahwa jalan yang kondisinya kurang perawatan dari pemerintah itu sering kali menjadi zona rawan kecelakaan. Padahal statusnya adalah jalan Nasional.


    "Bahkan sering kali menjadi zona rawan kecelakaan, bukan hanya tidak mematuhi aturan lalu lintas namun kondisi jalan yang jauh dari kata layak, padahal statusnya jalan nasional yang mestinya ada perhatian khusus untuk pemeliharaan dan pengawasan yang terkondisikan dengan baik." Ungkapnya.


    kondisi ini diperparah juga dengan beroperasinya kendaran besar, seperti truk dengan muatan beraneka ragam tanah, pasir, batu dan lainnya. Sehingga berakibat pada kondisi jalan yang menjadi buruk, rusak, ditambah dengan tanah, batu-batu kecil yang membahayakan pengendara. Hal ini membuat masyarakat khawatir bahkan sering terjatuh hingga tak jarang kecelakaan dimulai dari kondisi jalan yang tidak laik dan buruk. Ditambah truk-truk besar ini parkir sembarangan di bahu jalan, jam operasional yang menggangu masyarakat di waktu pagi, siang dan sore, yang seharusnya mereka beroperasi di jam malam sesuai dengan aturan yang berlaku.


    Selain itu, Rizki juga mengungkapkan kenakalan sopir truk-truk besar yang kerap memotong jalan. Bahwa menurutnya, mobil muatan besar harus melalui Jalan Tol Cilegon Timur, bukan Tol Serang Barat atau sebaliknya.


    "Bukan hanya karena memotong jalan, tapi itu dilakukan untuk lebih mengurangi ongkos. Seharusnya bisa lewat Tol Cilegon Timur, bukan memotong lewat Tol Serang Barat. Ini menjadi perhatian bersama demi kenyamanan dan rasa aman masyarakat yang melintasi jalan tersebut, agar dapat terhindar dari kecelakaan fatal yang menimbulkan kerugian bahkan taruhan nyawa." Katanya.


    Maka dari itu PERMAHI Banten mendorong agar Pemerintah Terkait untuk mengatur Perda perihal Jam operasional Kendaraan yang melintasi jalan-jalan protokol, baik nasional, provinsi, kabupaten, kota dan desa. Agar potensi yang membahayakan dapat dihindari.


    DPC PERMAHI Banten berharap agar aturan jam operasional ditegakkan agar masyarakat pengguna jalan merasa nyaman dan aman.


    "Selain itu aturan jam operasional bisa di tegakan demi keselamatan masyarakat pengguna jalan. Kami mendorong pemerintah pusat yakni Presiden dan Menteri terkait agar memperhatikan kondisi Jalan Nasional agar laik sesuai standarisasi serta pemeliharaan dan pengawasan yang baik. Kemudian untuk pemerintah daerah provinsi, kabupaten, kota dan desa agar ini menjadi aspirasi bersama yang disampaikan kepada pemangku kebijakan. Terkhusus untuk pengawasan, kami berharap Kepolisian Daerah dan Dinas Perhubungan Daerah agar dapat memberikan sosialisasi yang baik agar pengguna jalan dapat mematuhi aturan lalu lintas." Harapnya.


    Terakhir, DPC PERMAHI Banten mendorong Pemprov, Pemkab dan Pemkot agar segera merealisasikan Peraturan Daerah Tentang Jam Operasional bagi kendaraan besar di jalan umum.


    "DPC PERMAHI Banten mendorong Pemerintah Provinsi Banten agar merealisasikan Peraturan Daerah Tentang Jam Operasional bagi kendaraan besar yang melewati jalan umum. Dan terkhusus Bupati Serang, Walikota Cilegon dan Walikota Serang agar dapat segera menyusun pula Perda untuk kabupaten atau kota mengenai ini. Sehingga apabila ada pelanggaran, Pemerintah Kota atau Kabupaten memiliki payung hukum untuk menindak truk-truk besar yang sengaja lewat di waktu masyarakat beraktifitas." Tandasnya.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Ekonomi & Bisnis

    +