YOUTHINDONESIAN.COM | Eskalasi konflik di Keraton Surakarta pasca-wafatnya Pakubuwono (PB) XIII kini memasuki babak baru yang lebih kompleks. Kehadiran KGPA Tedjowulan sebagai pemegang mandat Pelaksana Tugas (Plt) Raja memicu diskursus mengenai legitimasi adat vs legalitas negara. Fenomena ini bukan sekadar drama keluarga bangsawan, melainkan sebuah pertaruhan eksistensial terhadap institusi budaya di era modern.
Berikut adalah poin-poin krusial untuk memahami dinamika tersebut:
1. Intervensi Negara dalam Stabilitas Budaya
Penunjukan Tedjowulan melalui Surat Keputusan (SK) dari Menteri Kebudayaan menandai adanya intervensi formal pemerintah dalam urusan internal keraton. Secara akademis, ini bisa dilihat sebagai upaya negara untuk mencegah vacuum of power (kekosongan kekuasaan) yang berpotensi mengancam status Keraton sebagai Cagar Budaya Nasional. Langkah ini menempatkan Tedjowulan sebagai figur sentral dalam manajemen konflik sementara.
2. Kritik atas Suksesi yang Terakselerasi
Pihak Tedjowulan melontarkan kritik terhadap deklarasi PB XIV yang dinilai terlalu prematur atau "buru-buru". Argumen yang diajukan adalah pentingnya deliberative process (proses musyawarah) yang melibatkan seluruh trah dari PB I hingga PB XIII. Suksesi dianggap tidak valid jika hanya didasarkan pada klaim sepihak tanpa konsensus kolektif dari keluarga besar kerajaan.
3. Etika dalam Masa Berkabung
Terdapat penekanan pada aspek moralitas dan etika adat. Jubir Tedjowulan menegaskan bahwa periode duka seharusnya menjadi momentum refleksi, bukan panggung untuk memperebutkan kekuasaan. Secara sosiologis, tuntutan untuk "menahan diri" ini merupakan upaya untuk mengembalikan marwah keraton sebagai institusi yang menjunjung tinggi nilai-nilai luhur di atas ambisi politik personal.
4. Resistensi dan Benturan Legitimasi
Munculnya protes keras dari kubu Putra Mahkota (Gusti Purbaya) saat penyerahan mandat menunjukkan adanya benturan persepsi. Di satu sisi ada legitimasi berbasis SK Menteri (administratif), di sisi lain ada klaim legitimasi berdasarkan garis keturunan langsung (primordial). Ketegangan ini menciptakan polarisasi di dalam internal keraton yang sulit untuk direkonsiliasi dalam waktu singkat.
5. Masa Depan Keraton sebagai Cagar Budaya
Pertanyaan besarnya adalah mengenai keberlanjutan. Konflik suksesi ini menjadi ujian apakah Keraton Surakarta mampu bertransformasi menjadi institusi yang adaptif terhadap hukum negara tanpa kehilangan esensi adatnya. Jika konflik terus berlarut, dikhawatirkan fungsi keraton sebagai episentrum kebudayaan akan terdegradasi oleh isu perebutan kekuasaan yang tidak berkesudahan.

0Komentar