-->
  • Jelajahi

    Copyright © Youth Indonesian
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Tumbuhkan Kesadaran Melek Hukum Masyarakat Kubang Baros

    Admin
    Minggu, 06 Februari 2022, Februari 06, 2022 WIB Last Updated 2022-09-09T08:00:36Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Mahasiswa KKM UNTIRTA Kelompok 42 di Desa Kubang Baros, Kecamatan 
    Cinangka, Kabupaten Serang, telah menyelenggarakan penyuluhan hukum dengan mengusung tema “Menyikapi KDRT, Perlindungan Anak dan Pinjaman Online dari Perspektif Hukum di Indonesia". 

    Penyuluhan tersebut diselenggarakan pada Minggu, (30/01/2021) di Aula Kantor Desa Kubang Baros dengan dihadiri oleh Kepala Desa dan jajarannya, Kapolsek Kecamatan Cinangka dan para Ketua RT/RW Desa Kubang Baros. Penyuluhan itu dipandu oleh Nurul Hasna Nadiya, Mahasiswa Akuntansi Untirta sebagai MC, dan dimoderatori oleh Faizal Andaru Hermawan, Mahasiswa Ilmu Hukum Untirta.

    Ketua pelaksana, Raintoni Pratama mengatakan bahwa penyuluhan hukum ini merupakan sebuah gebrakan baru, karena atas permintaan perangkat desa setempat. Kemudian, tema yang diangkat sesuai dengan kondisi yang ada di Desa Kubang Baros, yaitu banyaknya masyarakat yang tersandung kasus pinjaman online ataupun bank keliling ilegal dan akan merambat pada permasalahan lain seperti KDRT serta permasalahan-permasalahan internal lainnya.

    "Saya berharap dengan adanya penyuluhan hukum ini dapat memberikan dampak positif untuk masyarakat Desa Kubang Baros dan timbulnya kesadaran masyarakat agar tidak lagi mudah terpengaruh oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab lagi (pinjol). Selain itu juga agar masyarakat paham bagaimana hukum yang berlaku di Indonesia." Ujar Rian (1/2/21)

    Pada penyuluhan tersebut, terdapat dua fokus materi yang disampaikan oleh dua pemateri. Materi pertama yaitu mensosialisasikan tentang KDRT dan Perlindungan Anak yang disampaikan Fairuz Lazuardi Nurdani S.H., selaku Kepala Bidang Advokasi LBH Pijakan Rakyat Banten. Materi kedua disampaikan oleh Muhaimin Ramadan Zega ialah Mahasiswa Ilmu Hukum Untirta sekaligus Sekretaris Umum PERMAHI Kom. Untirta yang mensosialisasikan tentang Bahaya Pinjaman Online Ilegal.

    Dalam penyampaian materi KDRT dan Perlindungan Anak, Fairuz menjelaskan secara detail mengenai bentuk-bentuk KDRT, penyebab KDRT, Faktor dan dampak masalah yang terjadi terhadap anak, hingga perlindungan Undang-Undang kekerasan dalam rumah tangga yang diberikan kepada anak yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga. Ia menegaskan bahwa KDRT adalah masalah yang sangat serius yang akan berimbas pada masalah-masalah lain dalam keluarga dan juga masyarakat luas. 

    "Ada empat jenis KDRT, yaitu kekerasan fisik, psikis, seksual dan penelantaran rumah tangga. KDRT itu bukanlah masalah pribadi, akan tetapi KDRT merupakan masalah sosial. Karena, bermula dari keributan rumah tangga KDRT dapat menghadirkan masalah lainnya seperti pengaruh buruk terhadap psikis anak yang berpeluang dapat juga membentuk lingkungan buruk terhadap anak-anak lainnya" Jelas Fairuz (30/1/21)

    Kemudian, materi bahayanya pinjaman online juga disampaikan dengan jelas oleh Zega. Ia menerangkan dasar hukum pinjaman online, dampak negatif pinjaman online dan langkah-langkah penertiban bagi pinjaman online yang ilegal. Selain itu, ia juga menghimbau masyarakat dan perangkat desa untuk waspada dan juga melapor apabila menemukan pinjaman online ilegal.

    "Maka dari itu, perlu adanya peran perangkat Desa untuk membantu masyarakat agar dapat memilih dan membedakan yang mana provider pinjaman yang telah terlegalisir/telah terdaftar oleh OJK. Selain itu, saya juga menghimbau pada masyarakat apabila menemukan aplikasi pinjaman online yang melanggar ketentuan Undang-undang agar segera melaporkan aplikasi tersebut ke situs resmi OJK yaitu www.ojk.go.id. Dengan begitu, tingkat perkembangan aplikasi pinjaman yang ilegal dapat dibatasi pergerakannya." Jelas Zega (30/1/21)

    Edy Purnomo, Kanit Binmas Polsek Cinangka memberi tanggapan yang baik atas diselenggarakan penyuluhan hukum ini. Ia juga mengatakan bahwa aparat kepolisian siap untuk memberikan pengawasan dan pengamanan pada masyarakat Desa Kubang Baros atas pinjaman online ilegal yang saat ini marak.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Ekonomi & Bisnis

    +